BEKASI, dailyindonesia.co — Kantor Hukum Bambang Sunaryo dipanggil dan diperiksa di Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Paminal) Polres Metro Bekasi Kota terkait pelaporan dugaan intimidasi yang melibatkan anggota penyidik Unit Jatanras.
Pemanggilan ini menyusul laporan yang diajukan Sri Murni atas dugaan tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh penyidik Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kuasa Hukum Bambang Sunaryo menyampaikan permintaan resmi agar pihak berwenang memanggil serta mempertemukan Juhasan Anto Suseno dengan Gofur (yang mengaku orangnya bu kadisperindag kota bekasi), yakni pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
“Kami meminta agar Saudara Juhasan yang saat ini berada di Lapas Bulak Kapal dipanggil dan dipertemukan dengan Gofur selaku pihak yang dilaporkan,” ungkap Bambang Sunaryo kepada Media ,Pada Kamis (01/10/2026).
Langkah ini ditempuh guna mengungkap fakta yang sebenarnya sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak Kuasa Hukum berharap pertemuan tersebut dapat memperjelas duduk permasalahan dan menuntaskan seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi.
Hingga saat ini, pihak Polres Metro Bekasi Kota belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tindak lanjut permintaan tersebut. Perkembangan penanganan perkara ini akan terus dipantau guna menyajikan informasi yang akurat dan berimbang bagi masyarakat.












