MUSI BANYUASIN, dailyindonesia.co — Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dikenal kaya akan potensi sumber daya alam, mencakup sektor perkebunan kelapa sawit maupun cadangan minyak bumi. Salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut adalah PT Hindoli, yang bergerak di bidang budidaya kelapa sawit serta pengolahan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian wilayah konsesi perusahaan ternyata tumpang tindih dengan keberadaan sumur-sumur minyak yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.
Kondisi tumpang tindih antara lahan konsesi dan sumur warisan masyarakat menciptakan kompleksitas tata kelola yang memerlukan landasan hukum tegas. Pemerintah telah merespons hal ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini menjadi payung hukum utama guna menata sumur tua milik masyarakat agar beroperasi secara legal, aman, ramah lingkungan, sekaligus memberdayakan ekonomi lokal. Secara filosofis, aturan ini sejalan dengan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Di lapangan, tantangan serius muncul lantaran adanya indikasi kuat bahwa PT Hindoli belum sepenuhnya bersedia melaksanakan skema kerja sama sebagaimana diamanatkan regulasi. Ketidaksediaan ini memicu dampak berantai, masyarakat yang tidak memiliki akses jalur resmi akhirnya terpaksa mengelola sumur secara ilegal. Kondisi ini berujung pada tingginya risiko keselamatan kerja, kerusakan lingkungan, hingga insiden kebakaran yang kerap terjadi.

Menanggapi persoalan yang mendesak tersebut, Bupati Musi Banyuasin, Toha Tohet, menyambut baik kunjungan kerja Gubernur Sumatera Selatan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bentuk perhatian nyata terhadap warga yang terdampak kebakaran sumur di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli. Selain meninjau lokasi, Gubernur turut menyerahkan bantuan sembako guna meringankan beban masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Toha mengemukakan gagasan strategis: mempertimbangkan pelepasan lahan yang telah terdampak aktivitas pengeboran minyak dari kawasan HGU PT Hindoli. Menurutnya, langkah ini merupakan solusi jangka menengah yang mendesak untuk diambil.

“Pemerintah daerah melihat realitas di lapangan, masyarakat sudah lama menggantungkan penghidupan dari aktivitas ini. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar lahan yang terdampak dipertimbangkan dilepas dari HGU, sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat untuk berusaha secara lebih tertib,” ujar Toha Tohet saat kunjungan kerja ke Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Sumatera Selatan, Jumat (3/4/2026), sebagaimana dikutip dari media koranrakyat.co.id.
Ia menambahkan, langkah pelepasan lahan tersebut diharapkan mampu meminimalkan risiko konflik dan bencana di kemudian hari, sekaligus membuka ruang penataan yang lebih rapi terhadap pengelolaan usaha minyak rakyat.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, menilai peristiwa kebakaran yang terjadi menjadi momen evaluasi menyeluruh atas pengelolaan sumur rakyat di wilayah tersebut. Pemerintah berencana melakukan pendataan rinci terhadap lahan-lahan yang telah terlanjur terdampak aktivitas pengeboran. Ia pun menyambut positif usulan strategis yang disampaikan Bupati Musi Banyuasin terkait kemungkinan pelepasan sebagian lahan dari kawasan HGU.
“Ide ini dinilai cukup solutif sebagai langkah sementara, sembari menunggu kejelasan regulasi yang lebih matang. Kita cari jalan keluar terbaik agar masyarakat tetap bisa berusaha dengan aman, dan aspek keselamatan serta aturan tetap terpenuhi,” tegas Herman Deru, dikutip dari media koranrakyat.co.id .
Dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, secara khusus menegaskan kembali substansi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, sumur-sumur tua milik rakyat akan dikelola secara resmi dan terlembaga melalui wadah yang sah, seperti Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) milik masyarakat setempat.
“Bapak Presiden memerintahkan saya untuk mengakomodasi keinginan rakyat, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan uang yang dihasilkan dari kekayaan alam ini berputar sebesar-besarnya di tangan masyarakat,” papar Menteri Bahlil saat kunjungan kerja ke Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (16/10/2025), dikutip dari media Metrotv.com.
Menteri juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa mengutamakan standar keselamatan kerja yang ketat serta kelestarian lingkungan, mengingat aktivitas pengeboran minyak merupakan kegiatan yang berisiko tinggi bagi keselamatan dan ekosistem sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak PT Cargill Pusat selaku induk perusahaan yang membawahi PT Hindoli, yang beralamat di Wisma BNI 46, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Jakarta Pusat. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, manajemen terkesan bungkam dan belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait berbagai isu dan gagasan yang berkembang di lapangan, Rabu (24/6/2026).
Dengan adanya kombinasi antara payung hukum yang jelas, gagasan pelepasan lahan HGU, serta komitmen kuat dari pemerintah pusat dan daerah, diharapkan kebuntuan pengelolaan sumur tua di Musi Banyuasin dapat segera terurai. Tujuannya tunggal,mewujudkan tata kelola yang legal, aman, berkeadilan, dan benar-benar menyejahterakan rakyat sesuai amanat konstitusi negara.








