Hukum Disandera Kekuasan, Kasus LARSHEN YUNUS, Potret Kelam Kriminalisasi Aktivis & Jurnalis di Pekanbaru

PEKANBARU, dailyindonesia.co — Penegakan hukum di Indonesia kembali menuai sorotan tajam. Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Riau sekaligus insan pers, justru dibawa ke tahanan Polresta Pekanbaru setelah menyuarakan kritik terhadap kinerja pejabat daerah. Kasus ini dinilai menjadi bukti nyata bagaimana instrumen hukum digunakan sebagai alat untuk membungkam aspirasi dan menghentikan ruang kontrol sosial masyarakat.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras peristiwa ini. Menurutnya, pola yang terlihat jelas: pejabat yang risih dikritik menggunakan aparat penegak hukum untuk menjerat warga yang berani bersuara.

“Ini tindakan yang sangat memuakkan. Pejabat ingin tampak bersih di mata publik, lalu menggunakan hukum secara paksa untuk memenjarakan orang yang menyampaikan kritik lewat media. Yang lebih memprihatinkan, ada oknum kepolisian yang dijadikan kepanjangan tangan penguasa,” tegas Wilson Lalengke, Kamis (18/6/2026).

Secara khusus, Wilson menyoroti rekam jejak Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, yang dituding pernah menerapkan pola represif serupa saat bertugas di Indragiri Hilir terhadap wartawan Rosmely pada 2024. Kini, pola yang sama terulang dalam kasus Larshen.

Ia juga mengingatkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta agar tidak membiarkan institusinya dimanfaatkan. “Ingat, aparat dibiayai dari uang pajak rakyat, bukan untuk membela penguasa yang takut dikritik. Jangan mengkhianati kepercayaan publik,” tandasnya.

Perkara bermula ketika Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pekanbaru, Martin Manoluk, merasa terganggu dengan pemberitaan yang memuat kritiknya. Pada 24 Desember 2025, Martin meminta Larshen menarik pemberitaan tersebut, namun ditolak karena hal itu bertentangan dengan UU Pers. Larshen pun menyarankan agar Martin berkomunikasi langsung dengan pemimpin redaksi media terkait.

Selanjutnya, diketahui terjadi kesepakatan antara Martin dan pihak media untuk pemasangan iklan senilai Rp35 juta. Dana tersebut mengalir dari pihak ketiga ke rekening salah satu wartawan, bukan ke Larshen. Namun secara tiba‑tiba, Martin melaporkan Larshen ke polisi dengan pasal berlapis KUHP, yaitu dugaan pemerasan, pengancaman, dan penipuan.

Wilson menilai kasus ini mencerminkan rusaknya tata hubungan negara dan warga. Mengutip pandangan filsuf Jean‑Jacques Rousseau, keabsahan kekuasaan hanya berlaku jika mengabdi pada kepentingan umum. Ketika hukum justru dipakai untuk menindas kritik, maka kontrak sosial itu runtuh.

Demikian pula menurut pemikiran Michel Foucault, hukum sering kali dimanipulasi sebagai alat penguasaan, bukan untuk menegakkan keadilan. Dalam kasus ini, pasal dipaksakan hanya untuk membungkam narasi yang dianggap mengganggu kekuasaan.

Tindakan ini juga dinilai melanggar nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua dan Keempat, karena mengabaikan hak warga negara untuk berpendapat serta memperlakukan seseorang secara sewenang‑wenang.

Publik kini mendesak Kapolri dan pimpinan Mabes Polri untuk segera mengevaluasi kinerja Polresta Pekanbaru. Harapannya, marwah hukum dan kepolisian dikembalikan sebagai pelindung rakyat, bukan alat penguasa untuk membungkam suara kebenaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *