BANDUNG, dailyindonesia.co — Sidang perdana dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengangkat perdebatan mendasar soal kewenangan pengambilan keputusan. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (17/6/2026), tim kuasa hukum terdakwa menegaskan Sekretaris DPRD hanya menjalankan tugas administratif, bukan berwenang menetapkan kebijakan maupun besaran tunjangan.
Pernyataan itu disampaikan Sira Prayuna, kuasa hukum terdakwa Rahmat Atong Sanif, usai Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan. Menurutnya, Sekretariat DPRD berperan sebagai perangkat pendukung operasional lembaga legislatif, bukan pihak yang memiliki otoritas memutuskan kebijakan.
“Posisi Sekwan hanya menjalankan fungsi administrasi dan memfasilitasi kebutuhan kedewanan. Ia tidak berwenang menentukan atau memutuskan besaran tunjangan perumahan,” tegas Sira (Dikutip dari media Metronesia.id)
Tim pembela juga menyoroti adanya kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan. Jika terdapat selisih antara hasil kajian dengan nilai tunjangan yang diterapkan, maka yang perlu ditelusuri adalah pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan akhir.
“Kalau ada perbedaan angka, yang harus diungkap adalah siapa yang memutuskan kebijakan tersebut,” tambahnya.
Poin ini menjadi kunci penting dalam persidangan, karena menyentuh rantai pertanggungjawaban yang melatarbelakangi kebijakan yang kini dipersoalkan hukum.
Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat Bustomy, menilai perkara ini tidak hanya menguji tanggung jawab individu, tetapi juga menguji tata kelola dan mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan DPRD. Ia berharap persidangan dapat mengungkap secara tegas siapa pihak yang berwenang dan bertanggung jawab atas lahirnya kebijakan tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda tanggapan para terdakwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan.












