BEKASI, dailyindonesia.co — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran obat golongan G tanpa izin edar di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua tersangka berinisial BM dan AG diamankan di wilayah Sindangmulya pada Senin (15/6/2026).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menyatakan pengungkapan bermula dari laporan warga. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua ponsel, plastik kemasan, satu dompet, dan uang tunai Rp615.000.
Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial AGM yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kasus terus dikembangkan; kami kejar pemasok utamanya,” ujar AKBP Hanry
Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan guna diproses hukum sesuai Undang‑Undang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi peredaran obat terlarang di lingkungan masing‑masing.












