KOTA BEKASI, dailyindonesia.co — Jajaran Polsek Bekasi Barat terus memperketat penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin edar. Unit Reskrim Subnit Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAR (26) beserta barang bukti ratusan butir obat terlarang.
Penindakan berlangsung Selasa (15/9/2026) sekira pukul 17.30 WIB di Toko Sembako, Jalan Inspeksi Kalimalang No. 1–3, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan praktik jual beli obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Murjaka segera melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Petugas kemudian mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku. Saat penggeledahan, ditemukan 240 butir Tramadol dan 394 butir Hexymer. Turut diamankan satu unit telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp160.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat tersebut.
Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bekasi Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bekasi Barat AKP Diaman Saragih, SH., MH., menegaskan komitmen jajarannya:
“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku. Informasi dari warga menjadi kekuatan utama kami dalam menindak tegas setiap pelanggaran,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungannya. Hingga berita ini diturunkan, perkara masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Bekasi Barat.












