KOTA BEKASI, dailyindonesia.co — Alokasi hibah sebesar Rp4,5 miliar untuk Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 menuai sorotan tajam. Selain tidak disertai penjelasan rinci mengenai peruntukannya, alokasi ini muncul di tengah peringatan tegas Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah tidak lagi memberikan dana kepada instansi vertikal.
Dalam dokumen APBD 2026, Kejari Kota Bekasi tercatat sebagai penerima hibah pada program Penataan Administrasi Pemerintahan di bawah Bagian Tata Pemerintahan. Namun, data yang tercantum hanya sebatas nama lembaga, alamat, dan nilai anggaran, tanpa memuat rincian kegiatan maupun manfaat yang akan diperoleh masyarakat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto telah mengingatkan kepala daerah bahwa instansi vertikal seperti kejaksaan dan kepolisian sudah dibiayai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemberian dana tambahan dari daerah dinilai berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan persepsi keberpihakan penegak hukum kepada pemerintah daerah. Ia juga mencatat sejumlah kasus korupsi berawal dari pola pemberian fasilitas semacam ini.
Peringatan itu disampaikan dalam forum yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian; sejumlah daerah bahkan telah menyatakan siap menghentikan praktik serupa. Hingga kini belum ada kejelasan apakah hibah di Bekasi termasuk yang dilarang atau masih diperbolehkan aturan khusus, namun ketiadaan rincian memicu pertanyaan publik.
Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum pemberian, program yang akan dibiayai, serta manfaat nyata bagi warga. Tanpa penjelasan terbuka, alokasi ini berpotensi menimbulkan spekulasi dan mengurangi kepercayaan terhadap akuntabilitas pengelolaan uang rakyat.
Pemerintah Kota Bekasi diharapkan segera memberikan klarifikasi lengkap agar kebijakan ini sejalan dengan semangat efisiensi dan pencegahan korupsi yang didorong lembaga antirasuah dan pemerintah pusat.












