Perkara Sudah Damai & Dana Dikembalikan, Polres Nias Diduga Sengaja Gantung Hukum Demi Untung

GUNUNGSITOLI, dailyindonesia.co — Hukum seharusnya menjadi penegak keadilan, bukan alat mencari keuntungan. Dugaan ini mengemuka dalam kasus yang menimpa dua jurnalis, Budiyarman Lahagu dan Afdika Permata Lase, serta Yantonius Hulu. Ketiganya dilaporkan terkait dugaan pemerasan saat mengungkap isu Dana Desa Nikootano Dao pada Februari 2026.

Melalui proses negosiasi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Kota Gunungsitoli, tercapai kesepakatan damai. Uang sebesar Rp5 juta yang disebut sebagai hasil pemerasan dikembalikan, dan pada 13 Maret 2026 pelapor telah menandatangani surat pencabutan laporan resmi. Namun, hingga kini Polres Nias belum menghentikan proses hukum. Para terlapor baru dibebaskan dengan status penangguhan penahanan setelah menyetor jaminan Rp10 juta dan wajib lapor rutin.

Keterlambatan pengakhiran perkara ini memunculkan indikasi kuat bahwa aparat sengaja memelihara kasus demi keuntungan finansial lebih besar.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan kecaman keras. Ia menilai tidak ada dasar hukum untuk terus menggantung nasib warga jika kesepakatan damai telah tercapai dan hak korban dipulihkan.

“Ini potret buram penegakan hukum. Ketika pelapor sudah mencabut laporan dan dana dikembalikan, alasan apa lagi yang dipakai untuk memperpanjang perkara? Sikap ini mencoreng integritas institusi,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Ia mendesak Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara mengevaluasi kinerja Kapolres Nias AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono beserta jajarannya. Oknum dinilai tidak profesional dan memanfaatkan kewenangan sebagai ladang pendapatan tidak sah.

Secara filosofis, peristiwa ini mengingatkan pada pandangan Cicero: hukum yang ditegakkan kaku tanpa moralitas justru melahirkan ketidakadilan. Demikian pula pesan Montesquieu, bahwa tirani paling kejam sering kali bersembunyi di balik nama hukum. Praktik di Polres Nias dianggap menyimpang dari semangat pelayanan dan keadilan yang cepat, sederhana, serta berbiaya ringan.

Wilson menegaskan evaluasi menyeluruh mutlak dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menyelamatkan marwah Korps Bhayangkara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *