NESTAPA PERNIKAHAN SIRI DI BAWAH UMUR: RR TUNTUT HAK MAHAR DEMI MASA DEPAN ANAK

JAKARTA, dailyindonesia.co — Pernikahan seharusnya menjadi ikatan yang memberi kepastian dan perlindungan. Namun bagi RR, persatuan yang terjalin secara siri saat usianya belum genap 16 tahun bersama almarhum Margiono — mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dua periode — justru menjadi awal serangkaian penderitaan yang membayangi hingga kini.

Kisah ini diceritakan RR kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Di masa remaja saat teman sebayanya sibuk bersekolah, RR yang tumbuh tanpa figur ayah sejak usia enam tahun, terikat akad nikah tanpa pencatatan resmi negara. Prosesi berlangsung tanpa wali nasab, hanya diwakili wali hakim, dengan janji mahar berupa seperangkat alat salat, uang tunai Rp350 juta, dan satu unit apartemen di Kelapa Dua. Semuanya disepakati secara lisan; tidak ada bukti tertulis yang dipegang RR.

Ironi semakin terasa saat mengandung anak pada 2014, almarhum memintanya menikah dengan pria lain agar anaknya memiliki akta kelahiran dan kartu keluarga yang sah. RR menuruti permintaan itu, menjalani kehidupan rumah tangga formal yang hampa, namun hatinya tetap terikat janji yang tak pernah terpenuhi hingga almarhum meninggal dunia akibat pandemi pada 2022.

Kini, tiga tahun setelah kepergian almarhum, kondisi kesehatan RR terganggu serius dengan penyakit yang telah memasuki stadium dua. Di sisa waktu dan tenaga yang terbatas, satu-satunya kekhawatiran adalah masa depan anak perempuannya yang duduk di kelas empat SD. Ia berjuang menuntut hak mahar yang menurut hukum Islam adalah kewajiban mutlak dan utang yang wajib dilunasi ahli waris dari harta peninggalan sebelum pembagian warisan.

Kendala terbesar adalah pembuktian. Tanpa akta nikah resmi dan saksi yang bersedia bersaksi, pihak keluarga ahli waris menutup pintu komunikasi dan menolak memenuhi kewajiban tersebut. Padahal almarhum meninggalkan sejumlah aset berupa bangunan komersial dan rumah di kawasan elit.

RR tidak mencari panggung atau ingin merusak nama besar yang ditinggalkan almarhum. Ia hanya mendambakan penyelesaian damai dan berkeadilan demi pendidikan anaknya. Kisah ini menjadi cermin nyata rapuhnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dalam pernikahan siri di bawah umur, serta mengingatkan masyarakat akan pentingnya kepastian hukum dalam setiap ikatan pernikahan.

Catatan: Identitas lengkap korban tersimpan di Sekretariat PPWI Nasional.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *