Kombes Pol Sumarni tegas tolak keterkaitan dugaan Korupsi MBG di BGN,tidak ada transaksi,tidak ada keuntungan

KABUPATEN BEKASI, dailyindonesia.co — Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., secara tegas membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyimpangan dan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menegaskan tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam pengelolaan anggaran, pelaksanaan proyek, maupun transaksi keuangan yang diduga bermasalah tersebut.

Menurutnya, pencantuman namanya dalam sebaran informasi yang belum teruji kebenarannya merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merusak nama baiknya.

“Saya tegaskan dengan tegas: saya tidak pernah terlibat dalam korupsi atau penyimpangan apa pun di BGN. Saya tidak memiliki keterkaitan dengan urusan yang diberitakan atau disebarkan oleh pihak-pihak tertentu yang mencatut nama saya,” Tegas Kombes Pol Sumarni kepada media dailyindonesia.co ,pada Jumat (12/6/2026) melalui Pesan whatshapp.

Ia menjelaskan bahwa komunikasi yang pernah dilakukan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, semata-mata hanya berkaitan dengan upaya memajukan kesejahteraan warga. Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kapolresta Cirebon, dan menyampaikan harapan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dibangun di lingkungan Pondok Pesantren Buntet, Cirebon.

“Tujuannya agar para santri yang sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu dapat merasakan manfaat program MBG dari pemerintah. Itu saja pembahasannya. Tidak ada urusan lain, apalagi yang berkaitan dengan uang atau keuntungan pribadi,” bebernya.

Lebih lanjut ia menegaskan, tidak ada transaksi keuangan, pemberian maupun penerimaan imbalan apa pun dalam komunikasi tersebut.

“Tidak ada bayar-membayar. Saya tidak membayar, saya juga tidak menerima uang, dan tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari pembicaraan itu. Semua hanya sebatas usulan agar program pemerintah dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan resmi dan rilis yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, hingga saat ini tidak ditemukan bukti maupun informasi yang menyebutkan keterlibatan Kombes Pol Sumarni dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program MBG. Dalam rilis tersebut, penetapan status tersangka baru ditujukan kepada sejumlah pihak dari jajaran mantan pimpinan BGN.

Kapolres Metro Bekasi Kota pun mengimbau masyarakat agar tetap bijak dan selektif dalam menerima informasi yang beredar di ruang publik maupun media sosial. Ia mengingatkan agar tidak mudah mempercayai serta menyebarkan kabar yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum mempercayainya. Jangan terjebak pada narasi yang menyesatkan atau informasi yang hanya berdasar dugaan semata. Segala hal harus berpegang pada fakta dan bukti yang sah,” pungkasnya.

Sebagai catatan, sejumlah media nasional juga telah melaporkan klarifikasi yang sama, yang menyatakan bahwa komunikasi yang dilakukan semata-mata terkait usulan pendirian SPPG di Pondok Pesantren Buntet, tanpa membahas hal-hal yang berkaitan dengan proyek maupun keuangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *