Dugaan Ancam Deportasi Jadi Senjata Pemerasan! PPWI Bongkar Mafia Keimigrasian: Oknum Patnal Hingga Biro Jasa Terlibat Sistemik

JAKARTA, dailyindonesia.co — Dunia keimigrasian Indonesia kembali tercoreng oleh dugaan praktik kejahatan terorganisir yang mencederai kedaulatan hukum. Alih-alih menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan, sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Keimigrasian justru bertindak layaknya perampok berseragam, menjalankan praktik pemerasan masif dan terstruktur terhadap Warga Negara Asing (WNA).

Praktik kotor ini diduga melibatkan jaringan luas mulai dari pucuk pimpinan hingga pelaksana lapangan. Ironisnya, Unit Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) serta Unit Kepatuhan Internal (Patnal) — yang seharusnya menjadi pengawas moral — justru disinyalir berada di garda terdepan menyuburkan kejahatan ini dan berperan sebagai tameng pelindung para pelaku.

Senjata utama yang digunakan dalam modus operandi ini adalah ancaman deportasi. Kata “deportasi” yang bermakna pengusiran paksa, telah berubah menjadi instrumen teror psikologis paling efektif. Ketakutan akan kehilangan mata pencaharian, tempat tinggal, dan perpisahan dengan keluarga inilah yang dieksploitasi secara kejam oleh oknum untuk memeras keuntungan materiil sebesar-besarnya.

Bukti Nyata: Kasus Muara Enim dan Yogyakarta

Fakta empiris mengenai masifnya praktik ini terungkap jelas melalui pendampingan hukum yang dilakukan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terhadap kasus di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim (Sumatera Selatan) dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

Salah satu kasus yang mencuat menimpa Maged Eqbal Hussein Rabea Abdullah, warga negara Yaman. Bersama istri dan bayinya yang masih berusia lima bulan, ia menjadi sasaran pemerasan oknum Imigrasi Muara Enim yang meminta uang tebusan Rp 50 juta dengan ancaman deportasi.

Saat kasus ini dilaporkan PPWI ke Ditjen Imigrasi, tekanan intimidasi justru datang dari pihak internal. Seorang oknum Patnal bernama Paroy disinyalir melakukan tekanan psikologis keras terhadap korban. Akibat ketakutan, Maged menarik laporan dan terpaksa menyelesaikan masalah secara diam-diam melalui jasa PT Al Maha for Public Services di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Akibat permainan kotor ini, ia harus merogoh kocek hingga Rp 100 juta agar masalahnya dianggap selesai.

Jaringan Terstruktur: Kolusi Oknum dan Biro Jasa

Kasus ini membuktikan bahwa oknum tidak bekerja sendirian. Mereka membangun kolaborasi erat dengan biro jasa pengurusan dokumen sebagai perpanjangan tangan untuk melancarkan aksinya. PT Al Maha for Public Services disebut sebagai salah satu entitas yang menjadi jembatan utama transaksi haram tersebut.

Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa Unit Kepatuhan Internal (Patnal) justru menjadi pelindung utama jaringan ini. Pola serupa juga teridentifikasi di Yogyakarta, di mana investor besar maupun investor fiktif sama-sama menjadi sasaran empuk pemerasan melalui kelemahan administrasi dan ancaman hukum.

Fakta paling mengkhawatirkan diungkap oleh oknum Paroy sendiri, yang menyatakan bahwa hampir tidak ada WNA yang berani melapor. Dalam ekosistem korup ini, laporan pengaduan justru berbalik menjadi senjata untuk mendeportasi pelapor, sehingga korban memilih diam demi keselamatan diri dan keluarga.

Kecaman Keras dan Tuntutan Hukum Tegas

Menanggapi kondisi yang mencoreng martabat bangsa ini, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, melontarkan kecaman tajam. Ia menilai tindakan oknum imigrasi, khususnya yang berlindung di balik Inteldakim dan Patnal, sebagai kejahatan kemanusiaan yang menjijikkan.

“Mereka bertindak tak ubahnya gerombolan perompak berseragam yang memeras darah dan air mata WNA, bahkan tega mengintimidasi ayah yang menggendong bayinya. Ini adalah pengkhianatan nyata terhadap konstitusi dan merusak nama baik Indonesia di mata dunia,” tegas Wilson Lalengke, Minggu (7/6/2026).

Wilson menuntut Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK segera bertindak radikal. “Bongkar sarang mafia ini! Seret oknum Paroy, kaki tangannya di PT Al Maha, dan seluruh jaringannya ke penjara. Jangan biarkan institusi negara menjadi tempat bernaungnya para pemeras!” tambahnya.

Urgensi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Fenomena ini sejalan dengan peringatan filsuf Montesquieu bahwa “setiap pemegang kekuasaan cenderung menyalahgunakannya hingga menemukan batasnya”. Ketika pengawas internal ikut bermain, hukum berubah menjadi alat tirani birokrasi. Hal ini juga merefleksikan konsep Banality of Evil dari Hannah Arendt, di mana kejahatan sistemik dianggap sebagai prosedur biasa oleh birokrat yang kehilangan nurani demi keuntungan kelompok.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung bersama Kepolisian dan KPK wajib bertindak proaktif. Penegak hukum harus menyelidiki kolusi oknum dan biro jasa, membongkar pemalsuan dokumen, serta menyeret semua pihak terlibat ke meja hijau tanpa pandang bulu.

“Hanya dengan penegakan hukum yang radikal dan transparan, Indonesia dapat membersihkan imigrasi dari cengkeraman mafia serta mengembalikan marwahnya sebagai benteng kedaulatan yang beradab,” tutup Wilson.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *