Diduga Peran Kabag ULP dan Pokja ULP dinilai Sentral dalam Plotingan Proyek! Luhut Sinaga: Ada Perusahaan Dapat 6 Paket Lebih, Minta KPK Periksa Semua Pejabat & Sita Dokumen

BEKASI, dailyindonesia.co — Pengungkapan kasus ijon proyek yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak boleh melepaskan peran penting Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menurut Koordinator Nasional LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Luhut Sinaga, peran Pokja ULP sangat sentral dalam proses penentuan atau plotingan proyek.

“Pengungkapan kasus ini jangan sampai mengesampingkan peran serta Pokja ULP. Tanpa kerja sama antara dinas teknis dan Pokja ULP, mustahil plotingan proyek bisa terjadi. Sebab seluruh rencana pekerjaan yang akan dilelang akhirnya diproses dan ditetapkan di tangan Pokja ULP. Oleh karena itu, peran mereka sangat sentral,” tegas Luhut Sinaga dalam keterangannya, Kamis (5/6/2026).

Ia mengaku tidak terkejut dengan skandal yang kini terungkap. Menurutnya, praktik serupa telah berlangsung sejak lama, baru saat ini terkuak ke permukaan. Bahkan, Luhut mengaku masih memiliki sejumlah dokumen yang menjadi bukti dugaan adanya rekayasa dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.

“Saya tidak heran lagi. Praktik ini sudah berlangsung lama, baru sekarang terungkap. Bahkan saya masih memegang banyak dokumen yang menunjukkan adanya dugaan plotingan proyek,” tambahnya.

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan indikasi praktik tersebut dapat dilihat dari pola penawaran dan pembagian paket pekerjaan. Berdasarkan peraturan, perusahaan dengan kualifikasi usaha kecil hanya dibatasi dapat mengerjakan maksimal lima paket pekerjaan dalam satu tahun. Namun dalam kenyataannya, ditemukan sejumlah perusahaan yang justru mendapatkan enam paket bahkan lebih.

Selain itu, indikasi lain terlihat dari nilai penawaran yang diajukan. Proyek yang diduga sudah diatur biasanya dimenangkan dengan penawaran mendekati nilai tertinggi, yaitu di atas 90 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Secara sederhana, plotingan itu bisa dilihat dari sisi penawaran dan Sisa Kemampuan Paket (SKP). Ada perusahaan yang dapat pekerjaan melebihi batas kewenangan. Padahal usaha kecil dibatasi maksimal lima paket setahun, tapi ada yang dapat enam atau lebih. Umumnya juga dimenangkan dengan harga di atas 90 persen. Itu contoh nyata di lapangan,” jelasnya.

Praktik semacam ini dinilai jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, aturan tersebut dianggap tidak berjalan efektif.

“Peraturan pemerintah sudah sangat jelas melarang persekongkolan dan monopoli sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999. Namun kenyataannya, aturan ini seolah tidak berlaku dalam proses lelang yang dikelola Pokja ULP selama ini,” kritiknya.

Oleh karena itu, Luhut secara tegas mendesak KPK untuk tidak berhenti hanya pada oknum dinas teknis. Ia meminta agar seluruh pejabat di lingkungan ULP dan Pokja diperiksa secara mendalam, serta seluruh dokumen pengadaan disita untuk ditelusuri secara tuntas.

“Saya minta KPK memeriksa semua pejabat ULP dan Pokja, serta menyita seluruh dokumen lelang mulai tahun 2022 hingga 2025. Hal ini perlu dilakukan jika KPK benar-benar serius mengungkap jaringan ijon proyek yang diduga masih berlangsung hingga saat ini,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Kasubag ULP Yogi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatshapp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *