Bekasi  

RESMI,Polda Metro Jaya Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka, Dugaan Gelapkan Dana Umrah Capai Rp12 Miliar

JAKARTA, dailyindonesia.co — Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau yang lebih dikenal dengan nama Hanania Group berinisial ASFR sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Penetapan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satya Haprabu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena menyangkut hak-hak para jemaah yang telah menitipkan dana namun belum dapat berangkat menjalankan ibadah sesuai janji.

“Kami menyampaikan empati yang mendalam kepada seluruh jemaah dan keluarga yang terdampak. Perkara ini akan kami tangani secara profesional, proporsional, dan hati-hati, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para korban,” tegas Kombes Budi.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa laporan perkara ini mulai masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, penyidik resmi menetapkan ASFR sebagai tersangka utama.

“Tersangka selaku Direktur Utama diduga menggunakan uang setoran dari para jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan perusahaan serta dialihkan ke kepentingan lain yang sama sekali tidak berkaitan dengan kebutuhan keberangkatan umrah,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, ratusan calon jemaah gagal berangkat sesuai jadwal yang telah disepakati. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 38 orang korban dengan total kerugian yang sudah terverifikasi mencapai Rp4,2 miliar. Sementara itu, nilai kerugian yang dilaporkan oleh para pelapor beserta jemaah lainnya tercatat jauh lebih besar, yakni mencapai Rp12,145 miliar.

Dari hasil pengusutan, diketahui para korban tertarik mendaftar setelah melihat penawaran paket umrah melalui brosur yang disebarkan di media sosial Instagram, dengan kisaran harga mulai dari Rp29 juta hingga Rp46 juta per orang.

Penyidik juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain berkas administrasi perjalanan ibadah milik Hanania Group, perlengkapan umrah, 301 lembar visa yang sudah terbit, serta 102 buku paspor milik para jemaah yang belum sempat diberangkatkan.

Menyusul kasus yang terus berkembang ini, Polda Metro Jaya membuka posko khusus pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini. Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp 0813-1400-1414, yang beroperasi setiap hari pada pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *