Pidato Kebangkitan Nasional: Rahman Sabon Nama & Wilson Lalengke Desak Aksi Nyata Kedaulatan SDA

JAKARTA, dailyindonesia.co — Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR RI, 20 Mei 2026 lalu, yang bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, menggema serupa petir yang membangunkan kesadaran bangsa. Dalam pidato bersejarah itu, Presiden menegaskan arah strategis pembangunan ekonomi nasional melalui “jalan tebas ekonomi berbasis Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945”. Pernyataan ini menjadi penanda resmi dimulainya perjuangan besar menegakkan kedaulatan atas kekayaan alam, demi menjamin kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.

Menyambut momentum krusial tersebut, Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Rahman Sabon Nama, memberikan apresiasi sekaligus sorotan tajam. Di sela-sela kehadirannya pada pemakaman Ketua Dewan Pembina PDKN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Mahadi Eke, Rahman menilai pidato Presiden sebagai langkah monumental yang tidak boleh berhenti sekadar menjadi retorika semata.

“Jika pemerintahan ini benar-benar memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan kedaulatan atas kekayaan sumber daya alam bagi rakyat, maka yang dibutuhkan adalah kemauan politik nasional yang serius, nyata, dan terukur,” tegas Rahman Sabon Nama kepada awak media, Minggu (24/5/2026).

Rahman menuntut agar janji-janji besar yang disampaikan dalam pidato kenegaraan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara politis, ilmiah, maupun praktis. Tuntutan ini disampaikan mengingat kondisi ekonomi yang masih dinilai terpuruk, ditambah tekanan nilai tukar rupiah yang terus melemah hingga menembus angka Rp17.800 per dolar Amerika Serikat.

Menurut Rahman, hingga saat ini pemerintahan belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. Supremasi hukum belum tegak sepenuhnya, praktik korupsi masih merajalela, angka pengangguran terus meningkat, dan daya beli rakyat semakin merosot tajam. Oleh karena itu, ia menyoroti perlunya langkah konkret untuk menata ulang perekonomian Indonesia berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 melalui empat agenda strategis utama:

Pertama, distribusi hasil pengelolaan sumber daya alam secara langsung ke sektor publik. Kekayaan alam harus menjadi sumber pendanaan utama bagi pendidikan gratis, layanan kesehatan umum yang memadai, subsidi pangan dan energi, serta program padat karya yang mampu menyerap tenaga kerja baru.

Kedua, penataan ulang regulasi sumber daya alam. Rahman mendesak Presiden mengambil langkah reformasi politik ekonomi yang berani, termasuk mengeluarkan Dekrit Presiden untuk memberlakukan kembali naskah asli UUD 1945 yang murni dan utuh.

Ketiga, revisi undang-undang sektoral. Pemerintah wajib memperbarui regulasi di bidang Pertambangan dan Batubara (Minerba), Minyak dan Gas Bumi (Migas), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini mutlak diperlukan untuk memperkuat kendali negara atas kekayaan alam sekaligus membatasi dominasi swasta yang selama ini dinilai telah menguasai kekayaan bangsa secara berlebihan.

Keempat, pelaksanaan audit nasional menyeluruh. Melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kalangan akademisi independen, pemerintah harus melakukan audit berkala dan transparan terhadap seluruh pengelolaan sumber daya alam di seluruh wilayah Indonesia.

Selain agenda regulasi, Rahman Sabon Nama juga menyoroti kasus-kasus nyata kerusakan lingkungan dan penguasaan lahan yang dianggap mencederai kedaulatan negara. Ia mendesak penindakan hukum tegas terhadap lima perusahaan besar yang terbukti merusak hutan di Papua, di antaranya yang dimiliki Martias Fangiono, yang disebut menguasai jutaan hektar lahan di wilayah bekas kedaulatan Kerajaan Nusantara Tidore dan Ternate.

Tak hanya itu, PT Jhonlin Group milik Haji Isam juga masuk dalam daftar sorotan. Perusahaan ini dinilai telah merusak jutaan hektar kawasan hutan di Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua. Rahman menegaskan, tidak boleh ada lagi perlindungan bagi korporasi yang merampas hak hidup rakyat dan kekayaan negara.

Wilson Lalengke: “Tanpa Penegakan Hukum, Semua Omong Kosong”

Menanggapi seruan tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pandangan yang tegas dan mendalam. Sebagai tokoh yang juga alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson menilai pidato Presiden sangat baik dan menggugah semangat nasionalisme ekonomi. Namun, ia mengingatkan bahwa momentum ini akan sia-sia jika tidak diikuti dengan tindakan hukum nyata, terutama terhadap para perusak hutan dan pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.

“Pidato Presiden sangat bagus, membakar semangat kedaulatan ekonomi. Tapi percayalah, tanpa penegakan hukum yang nyata dan berani terhadap para perusak hutan, semua itu hanya omong kosong belaka,” tegas Wilson dengan nada serius.

Wilson secara spesifik menyoroti kasus Martias Fangiono, pengusaha besar asal Riau yang dituding sebagai aktor utama kerusakan hutan sekaligus dalang di balik kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti-korupsi, Jekson Sihombing. Dalam kasus ini, disebutkan adanya kerja sama yang mencurigakan dengan mantan Kapolda Riau, Herry Heryawan.

“Presiden harus menunjukkan keberanian politik tertinggi. Perintahkan penangkapan Martias Fangiono dan seluruh pelaku kejahatan lingkungan lainnya. Jangan sampai hukum di negara ini hanya tajam ke bawah, tapi tumpul dan lemah saat menyentuh kekuasaan atau uang besar,” ujar Wilson Lalengke menegaskan.

Bagi pria kelahiran Pekanbaru yang juga lulusan Pascasarjana Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris ini, tindakan tegas terhadap perusak hutan bukan sekadar urusan hukum, melainkan pertarungan kedaulatan moral bangsa.

“Kita tidak mungkin bicara indah tentang kedaulatan ekonomi jika hutan kita terus dijarah oleh korporasi rakus yang bersekongkol dengan aparat korup. Ini bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan pengkhianatan nyata terhadap rakyat dan konstitusi negara,” tambahnya.

Wilson menekankan bahwa hutan Indonesia adalah urat nadi kehidupan, baik secara ekonomi maupun ekologi. Kerusakan masif yang terjadi di Riau, Papua, hingga Kalimantan telah memicu bencana lingkungan, mematikan sumber penghidupan masyarakat adat, dan merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.

“Kalau Presiden benar-benar ingin menabuh genderang perang ekonomi seperti yang disampaikan, maka sasaran perang pertamanya harus jelas: para perusak hutan dan mafia sumber daya alam. Merekalah musuh utama kedaulatan ekonomi bangsa ini,” serunya.

Ia kembali mengingatkan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

“Artinya, tidak boleh ada satu pun korporasi, siapa pun itu, yang bebas menguasai jutaan hektar lahan tanpa kendali dan pengawasan ketat dari negara. Jika itu terjadi, maka itu adalah pelanggaran konstitusi yang nyata,” tegas Wilson kembali.

Titik Balik Kebangkitan Nasional

Rahman Sabon Nama dan Wilson Lalengke akhirnya bersepakat dalam satu garis pemahaman: pidato Presiden Prabowo di Hari Kebangkitan Nasional harus menjadi titik balik sejarah. Rahman memandang pidato itu sebagai cetak biru strategi nasional menuju kesejahteraan lewat kedaulatan sumber daya alam. Sementara Wilson menegaskan, kebangkitan sejati hanya akan terwujud jika pemerintah berani dan konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Bangkit itu bukan berarti hanya berpidato di atas mimbar. Bangkit itu artinya bertindak nyata. Tangkap para perusak hutan, pulihkan hak-hak rakyat yang dirampas, dan tegakkan keadilan sejati. Itulah makna terdalam kebangkitan nasional yang sesungguhnya,” pungkas Wilson Lalengke menutup pernyataannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *