BEKASI, dailyindonesia.co – Dugaan pelanggaran hukum dan persekongkolan dalam pengadaan barang di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi kian mengemuka. Koordinator Nasional LSM KCBI, Luhut Sinaga, secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengusut tuntas kasus pengadaan laptop Tahun Anggaran 2024 yang diduga mengandung unsur tindak pidana.
Menurut Luhut, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa. Mengingat adanya indikasi kuat perusahaan pemenang tidak memiliki keberadaan nyata, maka perbuatan ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum.
“Kami meminta aparat hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan. Kami sudah buka semua data dan fakta sebagai pintu masuk untuk pengusutan lebih lanjut,” tegas Luhut Sinaga, Selasa (20/5/2026).
Pengadaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini memiliki nilai total Rp528.400.000. Pekerjaan dengan kode RUP 46936999 tersebut dimenangkan oleh CV Artha Multi Pratama melalui sistem pemilihan E-Purchasing.
Sorotan utama tertuju pada keabsahan perusahaan pemenang tersebut. Luhut menyatakan pihaknya telah menanyakan hal ini langsung kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Usnali. Namun jawaban yang diterima justru menimbulkan kecurigaan mendalam.
“Saat ditanya di mana alamat kantornya, Pak Usnali hanya menjawab kantornya ada, tetapi sama sekali tidak bersedia menyebutkan lokasi jelasnya kepada kami,” ungkapnya.
Ia menegaskan hal ini jelas melanggar peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, ditetapkan secara tegas bahwa setiap penyedia barang dan jasa wajib memiliki alamat yang nyata, jelas, serta sesuai dengan data yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP).
“Secara hukum, perusahaan ini sudah cacat administrasi dan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses lelang. Pertanyaan besarnya, bagaimana mungkin perusahaan seperti ini bisa ditetapkan sebagai pemenang? Hal ini memperkuat dugaan adanya kongkalikong antara oknum pejabat di Bagian Umum dengan pihak penyedia untuk mengamankan proyek ini,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dailyindonesia.co telah berusaha meminta tanggapan dan klarifikasi resmi kepada pihak Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, namun belum menerima jawaban apa pun.












