Luhut Sinaga : Pengadaan Laptop Rp528 Juta diduga Bermasalah, Pemenang Beralamat Fiktif, Sekda Bekasi Belum Beri Tanggapan

BEKASI,dailyindonesia.co – Pengadaan laptop senilai Rp528.400.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi menuai sorotan tajam. Proyek dengan kode RUP 46936999 ini dimenangkan oleh CV Artha Multi Pratama dan diduga mengandung sejumlah kejanggalan mendasar.

Koordinator Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI, Luhut, menyampaikan temuan pihaknya terkait keabsahan perusahaan pemenang paket pengadaan tersebut. Menurutnya, keberadaan kantor perusahaan itu patut diragukan karena alamatnya tidak dapat diperlihatkan secara jelas kepada publik.

“Kami sudah menanyakan langsung kepada penanggung jawab di Bagian Umum, Bapak Usnali. Beliau hanya menjawab kantornya ada, tapi sama sekali tidak bersedia menyebutkan atau menunjukkan lokasi pastinya,” ungkap Luhut, Selasa (20/5/2026).

Ia menegaskan bahwa hal tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, diwajibkan setiap penyedia barang dan jasa memiliki alamat yang nyata, jelas, dan sesuai dengan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP).

Dengan kondisi demikian, Luhut mempertanyakan dasar penetapan kemenangan perusahaan tersebut. Secara administrasi, perusahaan itu sudah dinilai cacat dan tidak memenuhi syarat mengikuti proses pengadaan. Kuat dugaan terdapat persekongkolan antara oknum pejabat pengelola dengan pihak penyedia untuk mengambil keuntungan dari keuangan daerah.

“Bagaimana mungkin perusahaan yang alamatnya saja tidak jelas bisa lolos verifikasi dan menjadi pemenang? Ini sangat mencurigakan dan merugikan uang rakyat,” tegasnya.

Pengadaan ini dilakukan melalui sistem E-Purchasing dengan nilai kontrak mencapai Rp528.400.000. Hingga berita ini diterbitkan, Media Dailyindonesia.co telah berulang kali mengirimkan permintaan konfirmasi dan penjelasan resmi kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi melalui Pesan Whatshapp dan telp Whatshapp, namun belum mendapatkan tanggapan apa pun,Kabag umum Hamid dan Usnali Terkesan slow respons dan memilih bungkam ,Pada Rabu(20/05/2026).

Publik pun menunggu kejelasan dari pihak berwenang apakah proses pengadaan ini benar-benar berjalan transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *