Kota bekasi,dailyindonesia.co-Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat pada malam perayaan Tahun Baru 2026, serta sebagai wujud kepedulian dan empati terhadap bencana alam yang terjadi di Aceh dan Sumatra, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Medansatria untuk tidak menyalakan petasan, mercon, maupun kembang api.
Himbauan ini berdasarkan perintah dan penekanan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kepada seluruh jajaran agar pelaksanaan pergantian tahun dilakukan secara aman, tertib, dan kondusif, serta berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 300/7533-SE/Satpol tentang pengendalian dan larangan penggunaan petasan dan kembang api.
Penggunaan petasan, mercon, dan kembang api dapat menimbulkan:
Risiko kebakaran dan kecelakaan,
Gangguan ketertiban umum dan kamtibmas,
Kepanikan masyarakat, khususnya anak-anak, lansia, serta warga yang mengalami trauma akibat bencana.
Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyambut Tahun Baru 2026 dengan cara yang sederhana, aman, dan bermakna, melalui kegiatan positif, doa bersama, serta memperkuat solidaritas sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah.
Mari bersama-sama kita ciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kecamatan Medansatria.
Demikian himbauan ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan bersama.
Atas perhatian dan kerja sama masyarakat, kami ucapkan terima kasih.
Kapolsek Medansatria
Kompol Rusit Malaka, S.H., M.H.













