Polres Trenggalek Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2024

Trenggalek, dailyindonesia.co – Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatresnarkoba AKP Yoni Susilo dalam konferensi pers mengatakan, sepanjang Operasi Tumpas Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, pihaknya berhasil mengungkap 8 kasus narkoba dengan 8 tersangka. Total barang bukti yang disita mencapai 17,81 gram sabu dan 1.348 butir pil koplo jenis dobel L.

“Dari keseluruhan tersangka, 7 orang merupakan pengedar, di mana 2 di antaranya adalah residivis, dan 1 orang lainnya pengguna,” ujar AKP Yoni pada Kamis (26/9).


 

Di antara para tersangka, EP asal Tulungagung diamankan dengan barang bukti 1,34 gram sabu, sementara FAM asal Padang Pariaman, Sumatera Barat, kedapatan memiliki 14,09 gram sabu dan 5 butir ekstasi. WAS dari Durenan, Trenggalek juga ditangkap dengan 0,02 gram sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan RSY dari Kedungwaru, Tulungagung, IFR dari Durenan, serta FKM dari Watulimo dengan berbagai barang bukti sabu. Dua pengedar pil dobel L, FI dan WS, warga Watulimo, Trenggalek, juga berhasil diringkus dengan total 1.348 butir pil koplo.

Selain Operasi Tumpas, selama bulan September 2024, Polres Trenggalek mengungkap 5 kasus narkoba dengan 5 tersangka, serta barang bukti 4,11 gram sabu.

“Empat orang merupakan pengedar, termasuk 2 residivis, dan 1 orang pemakai,” jelas AKP Yoni.

Beberapa tersangka lain seperti AMS dari Lombok Barat, RA dari Malang, serta YH, RH, dan YAM dari Munjungan juga berhasil diamankan dengan barang bukti sabu yang bervariasi, mulai dari 0,11 gram hingga 2,74 gram.

Dari total 13 kasus, 11 kasus dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dua kasus lainnya dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. (ld)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *