Polres Trenggalek Ringkus Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong

Dua Tersangka pembobol spesialis rumah kosong di amankan polisi.

Trenggalek, dailyindonesia.co – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian rumah kosong yang beroperasi di wilayah Trenggalek. Dua orang tersangka berinisial AM dan SM yang merupakan warga Kudus, Jawa Tengah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek, Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, S.H., mewakili Kapolres AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa aksi pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 13 Agustus 2024 di rumah salah satu warga Desa Sumber, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.


 

“Kami mengamankan dua orang tersangka, AM dan SM, keduanya warga Kudus. Keduanya merupakan residivis yang baru saja satu bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan. AM sudah terlibat dalam tiga kasus serupa, sementara SM dua kali,” ujar AKP Zainul.

Pada saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal oleh pemiliknya. Kedua tersangka yang telah mengincar rumah tersebut sebelumnya, berhasil masuk dengan cara membongkar jendela menggunakan obeng. SM kemudian masuk ke dalam rumah dan mencuri uang tunai sebesar Rp7.450.000, perhiasan emas dengan berat total 26,3 gram, serta sebuah laptop.

“Total kerugian korban mencapai Rp15.975.000,” tambahnya.

Setelah kejadian, Satreskrim Polres Trenggalek segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AM di Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah. Tak berselang lama, SM juga ditangkap di Karanganyar, Kabupaten Demak.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, laptop, handphone, obeng, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. Petugas juga menemukan beberapa laptop yang diduga hasil pencurian dari lokasi lain.

“Kami terus berkoordinasi dengan Polres di daerah lain, terutama Solo dan Yogyakarta, untuk mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi kriminal di wilayah lain,” jelas AKP Zainul.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *