Trenggalek, dailyindonesia.co – Kepolisian Resor Trenggalek telah mengungkap skandal korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Trenggalek. Kasus ini melibatkan dugaan penyelewengan dana BOS pada Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 dengan nilai mencapai Rp. 2.505.800.000,-.
Dalam konferensi pers yang digelar di Taman Batu area Mapolres Trenggalek, Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, S.H., menyatakan bahwa unit Tipikor Satreskrim telah mengamankan satu orang tersangka dengan inisial RG, yang pada saat itu menjabat sebagai bendahara BOS di SMP terkait. Sementara itu, tersangka utama dalam kasus ini, yaitu Kepala Sekolah, telah meninggal dunia sebelum penyelesaian kasus.
“Pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis yang berlaku, termasuk penggunaan dokumen fiktif, mark up harga, dan pengeluaran anggaran yang tidak didukung bukti yang sah. Selain itu, bendahara BOS diduga membuat kuitansi palsu, memalsukan tanda tangan pada daftar penerimaan honorarium, serta melakukan manipulasi terhadap dokumen pengadaan barang,” kata Kasatreskrim AKP Zainul Abidin. Senin (29/07/2024).
Audit atas kasus ini menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp. 514.300.551,79,-.
Atas perbuatannya, tersangka RG akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi tersangka termasuk pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200 juta hingga Rp. 1 miliar.
Kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan, meskipun terdapat kendala dengan meninggalnya tersangka utama sebelum proses hukum dapat diselesaikan.













