Trenggalek, dailyindonesia.co – Agus Setijono, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Trenggalek, memberikan penjelasan terkait proses perpanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut. Menurutnya, perpanjangan PPPK dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi, dengan tujuan mendukung profesi dan memenuhi sarat kebutuhan yang dibutuhkan.
“Untuk perpanjangan PPPK, sesuai kebutuhan organisasi dengan tujuan profesi dan juga sarat kebutuhan mereka juga. Dilihat dari segala indikator ketika baik maka kontrak kerja itu bisa diperpanjangan minimal 1 tahun,” kata Agus Setijono. Selasa (06/02/2024)
Ditanya mengenai sisa kebutuhan, Agus Setijono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, menyampaikan informasi bahwa sebanyak 342 PPPK telah lolos seleksi, dan proses penerbitan nomor induk pegawai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang dalam tahap penyelesaian.
“Kemarin lolos juga yang 342, nanti proses untuk penerbitan nomor induk pegawai dari BKN kalau sudah selesai akan diserahkan,” tambahnya.
Agus Setijono juga mengungkapkan bahwa masih terdapat formasi untuk guru di Trenggalek sekitar 600-an. Formasi ini mencakup berbagai jalur, termasuk jalur khusus seperti Guru Tidak Tetap (GTT). Pemerintah pusat juga sedang mempertimbangkan untuk meningkatkan status honorer menjadi PPPK, sebagai bagian dari kebijakan yang akan datang.
“Nanti arahnya sebagai kebijakan pemerintah pusat, honorer atau sebutan lain itu nanti akan ditingkatkan statusnya asal memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya menjadi PPPK,” tutup Agus Setijono.
Pernyataan Agus Setijono mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber daya manusia di bidang pendidikan, sekaligus memberikan peluang bagi tenaga pendidik untuk mendapatkan status lebih permanen melalui PPPK.













