JAKARTA, Dailyindonesia.co — Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa izin. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit Prabowo (LSP), dua pejabat tinggi Polri lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Dalam keterangannya, Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyadapan diduga dilakukan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, serta mencakup pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, dan pengusaha.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Kabareskrim.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada rentang tahun 2025 hingga 2026. Penyadapan dinilai dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum. Selain itu, tersangka juga diduga menghapus jejak log aktivitas pada Oktober 2026.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berjalan. Seluruh tersangka berhak atas pembelaan hukum dan prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












