Dugaan Penyimpangan Anggaran HPN Kota Bekasi Rp327 Juta Dipertanyakan, Publik Minta Polda Metro Jaya dan Kejari Kota Bekasi Beri Kejelasan

BEKASI, Dailyindonesia.co — Persoalan pengelolaan anggaran Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp327 juta kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak meminta Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengungkap perkembangan pemeriksaan, terutama terkait proses pengadaan, kewajaran harga, serta keterkaitan antara penyelenggara acara dengan pihak‑pihak terkait.

Kegiatan HPN tersebut dilaksanakan di Gedung Creative Center pada 11‑13 Juni 2026 dan dilaporkan dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfotandik) Kota Bekasi. Sekretaris Diskominfotandik Kota Bekasi Jaya Eko Setiawan sebelumnya menyampaikan penjelasan bahwa tidak ada aliran uang kepada panitia HPN, narasumber, anggota DPRD maupun pejabat dalam bentuk apa pun. Ia juga menyebut penyedia jasa event organizer adalah CV Razka Putra Mandiri, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) siap apabila dilakukan audit maupun pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan rincian yang disampaikan, anggaran tersebut dialokasikan untuk konsumsi, perlengkapan acara, pakaian, sewa fasilitas, hingga perlengkapan panggung. Di antaranya nasi box 500 porsi, katering VIP 100 porsi, rebusan nampan 10 paket, parcel buah kecil 15 paket, kue nampan 15 paket, snack box 15 paket, cetak kaos DTF 500 buah, sewa 500 kursi futura, 10 sofa, 10 meja kotak, delapan kipas fan, satu paket tenda, pencetakan 15 spanduk, 15 piagam penghargaan, 15 unit speaker berkapasitas 1.400 watt, serta satu paket sound system panggung berkapasitas 15.000 watt.

Namun, muncul sejumlah pertanyaan publik terkait proses pengadaan. Di antaranya bagaimana penunjukan CV Razka Putra Mandiri dilakukan, apakah harga yang dibayarkan sudah wajar, apakah pekerjaan benar‑benar terlaksana sesuai kontrak, serta apakah terdapat afiliasi antara penyedia jasa dengan pihak‑pihak yang terlibat. Informasi yang beredar menyebut Kejari Kota Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap CV tersebut, namun hingga kini belum ada rilis resmi yang menjelaskan hasil secara detail.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media pihak Kejari Kota Bekasi melalui Kasi Intel menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan.

“Ya betul ,Prosesnya masih Berjalan”,Ucapnya melalui sambungan Cellular pada jumat (30/10/2026).

Hal ini membuat masyarakat semakin menantikan transparansi, mengingat anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan uang publik.

Ada pula perbandingan yang muncul di ruang publik terkait kecepatan penanganan perkara lain, namun hal tersebut belum dapat dijadikan dasar bahwa penanganan HPN terlambat atau diabaikan. Yang menjadi inti adalah kebutuhan agar seluruh tahapan pemeriksaan berjalan berbasis bukti, akuntabel, dan hasilnya dikomunikasikan secara terbuka.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, maupun pembayaran, hal tersebut harus ditelusuri sesuai peraturan perundang‑undangan. Sebaliknya, apabila seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, klarifikasi resmi perlu disampaikan agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan nama baik lembaga maupun pihak yang disebut.

Seluruh pihak yang dikaitkan dalam persoalan ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *