Kantor Hukum Bambang Sunaryo & Rekan Resmi  Lapor ke Kapolres,Dugaan Oknum Penyidik Jatanras Intervensi Klien: Tekan Ganti Pengacara & Berdamai

KOTA BEKASI,dailyindonesia.co — Kantor Hukum H. Bambang Sunaryo & Rekan melayangkan surat pengaduan resmi bernomor 158/SKDPR-BSR/VIII/2026 kepada Kapolres Metro Bekasi Kota c.q. Kasi Propam, Sabtu (15/8/2026). Pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan intervensi penanganan perkara yang dilakukan penyidik Unit Jatanras Brigadir “M “S.H. terhadap klien mereka, Ny. Sri Murni, pelapor dugaan pengancaman dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2465/VII/2026.

Berdasarkan aduan, pada Senin (10/8/2026) sekira pukul 16.00 WIB, oknum mendatangi kediaman klien dan diduga menekan agar mencabut kuasa hukum serta berdamai dengan pihak tertentu dengan iming-iming meringankan posisi hukum suami klien.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 serta UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, karena merusak netralitas penyidik, kebebasan memilih penasihat hukum, dan objektivitas proses hukum.

“Tindakan ini mengganggu objektivitas, independensi, dan ketidakberpihakan. Dugaan ini perlu diperiksa secara profesional, transparan, dan akuntabel.” Kutipan surat pengaduan.

Pihak pelapor meminta Propam melakukan pemeriksaan objektif terhadap oknum, menjamin proses hukum bebas intervensi, dan menyampaikan tindak lanjut secara tertulis. Surat juga ditembuskan ke Polda Metro Jaya dan jajaran terkait.

Konfirmasi Kasie Propam: Laporan Sudah Masuk, Sedang Dalam Proses Penanganan

Saat dikonfirmasi awak media DailyIndonesia.co terkait laporan tersebut, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Metro Bekasi Kota, AKP Ubaidillah, membenarkan penerimaan pengaduan dan menyatakan kasus telah masuk ke jalur penanganan internal.

“Benar, Penasihat Hukum sudah melapor secara resmi dan sekarang dalam proses Paminal.” Ucap AKP Ubaidillah, Kasi Propam Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (16/8/2026)

Konfirmasi tersebut disampaikan melalui sambungan telepon seluler, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan sesuai prosedur penanganan pelanggaran dan pengaduan masyarakat di lingkungan kepolisian.

Catatan Redaksi: Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak yang dilaporkan maupun institusi kepolisian untuk menyampaikan penjelasan dan bukti yang dimiliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *