KOTA BEKASI,dailyindonesia.co— Proses penyidikan laporan dugaan pengancaman pembunuhan dan peracunan yang dilayangkan Sri Murni, istri tersangka Juhasan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan MCK Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta, kini memasuki tahap penyidikan di Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota. Namun, proses tersebut justru diwarnai dugaan intervensi dari oknum penyidik yang dinilai merugikan proses hukum dan menyalahi wewenang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada hari senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Sri Murni didatangi seorang oknum penyidik Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota berinisial M. Dalam pertemuan tersebut, oknum tersebut diduga mengintervensi agar Sri Murni mencabut kuasa hukum Bambang Sunaryo, S.H., serta berdamai dengan pihak yang disebut-sebut sebagai Ibu Ika, dengan iming-iming hal tersebut dapat meringankan sanksi atau hukuman yang dijatuhkan kepada suaminya, Juhasan.
Penasehat Hukum: Penyidik Tak Netral, Ada Pelanggaran Berat
Penasehat hukum Sri Murni, Bambang Sunaryo, S.H., menilai tindakan oknum penyidik tersebut sangat tidak profesional dan merupakan penyalahgunaan wewenang yang tergolong pelanggaran berat.
“Artinya, dia bertugas bukan untuk keadilan, bukan untuk negara, melainkan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya saja. Ini penyalahgunaan wewenang, dan di lingkungan kepolisian ini adalah pelanggaran berat. Tidak salah jika mendamaikan pihak yang bersengketa, namun konteksnya di sini ada pihak lain yang diuntungkan sementara suami klien saya tetap berada dalam tahanan.” tegas Bambang Sunaryo, S.H., Penasehat Hukum Sri Murni,Pada sabtu,(15/08/2026).
Bambang menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Langkah awal akan ditempuh dengan melaporkan dugaan tersebut kepada Kapolres Metro Bekasi Kota dan Bagian Propam. Apabila tidak ada respons yang memuaskan, laporan akan dilanjutkan ke Propam Polda Metro Jaya.
Oknum Penyidik Membantah Melalui Pesan
Saat dikonfirmasi melalui pesan berantai WhatsApp, oknum penyidik berinisial M membantah telah melakukan intervensi.
“Saya di sini hanya penyidik pembantu. Saya netral, tidak ada kepentingan. Tidak ada penyampaian seperti itu. Saya tidak melakukan intervensi kepada Ibu Sri dalam bentuk apa pun.” Pernyataan oknum M melalui pesan WhatsApp, 15 Agustus 2026.
Pernyataan penyangkalan tersebut justru makin mempertajam pertanyaan publik: siapa yang sebenarnya memerintahkan atau mendorong oknum penyidik mendatangi saksi/pelapor dengan pesan yang memuat tekanan untuk mencabut kuasa hukum dan berdamai dengan pihak tertentu? Jika benar-benar tidak ada intervensi, mengapa justru muncul upaya memengaruhi jalannya perkara demi kepentingan salah satu pihak?
Kritik Tajam: Penyidik Harus Menjaga Netralitas, Bukan Menjadi Perpanjangan Tangan Pihak Tertentu
Upaya mendatangi pelapor dan menyampaikan pesan yang menyiratkan tekanan untuk mencabut kuasa hukum serta berdamai dengan pihak tertentu adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar penegakan hukum. Penyidik bertugas mengungkap fakta, mencari kebenaran, dan menjaga proses hukum berjalan adil serta transparan , bukan mendatangi pihak yang melapor untuk menekan, membujuk, atau mengarahkan agar mengikuti keinginan pihak lain.
Jika penyidik pembantu saja sudah berani melakukan intervensi seperti itu di tengah proses penyidikan, publik berhak mempertanyakan: sejauh mana kebebasan dan keadilan yang dijamin oleh lembaga penegak hukum? Apakah penyidikan ini berjalan berdasarkan fakta dan bukti, atau justru diarahkan demi kepentingan pihak yang berkuasa?
Pihak kepolisian, khususnya Propam, diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan transparan. Jangan biarkan seragam dan wewenang kepolisian ternoda oleh oknum yang bekerja bukan untuk negara, melainkan untuk kepentingan perorangan atau kelompok.
Catatan Redaksi: DailyIndonesia.co tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi oknum penyidik yang bersangkutan maupun pihak kepolisian terkait untuk menyampaikan penjelasan dan bukti yang dimiliki.












