KOTA BEKASI, dailyindonesia.co – Fakta sebenarnya di balik kehadiran oknum berinisial G yang mengaku sebagai pihak kejaksaan saat menemui tersangka Juhasan Anto Suseno di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi akhirnya terungkap. Hal ini dipaparkan dalam pertemuan klarifikasi yang melibatkan perwakilan Lapas, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, tersangka Juhasan, serta tim kuasa hukum Bambang Sunaryo, S.H., dan Andre Kristian Sipayung, S.H., M.H., Selasa (21/7/2026).
“G adalah orang Pemkot suruhan Kadis Disdagperin Kota Bekasi berinisial I, bukan pegawai kejaksaan,” tegas Bambang Sunaryo menyampaikan hasil klarifikasi tersebut kepada awak media.
Kesalahpahaman yang membuat Juhasan dan keluarga meyakini oknum tersebut berasal dari kejaksaan bermula dari pemberian sandal yang dulunya dipakai saat penetapan tersangka, yang kemudian dipinjamkan kepadanya. Hal inilah yang membuat klien terkecoh dan mempercayai pengakuan palsu oknum tersebut.
Padahal, oknum itu membawa pesan sekaligus ancaman keras: meminta Juhasan mencabut kuasa hukum Bambang Sunaryo dan tidak lagi mengaitkan nama Kadis maupun Sekretaris Dinas dalam perkara dugaan pungli pengelolaan MCK Pasar Bantar Gebang senilai Rp80 juta. Jika tidak dituruti, ia mengancam akan meracun, memukuli, hingga membunuh Juhasan di dalam tahanan.

Tekanan serupa juga dialami istri Juhasan yang dipanggil ke lokasi berbeda pada hari Jumat (17/07/2026) , lalu dibawa Oleh Oknum ” G” bertemu langsung dengan Kadis dan Sekretaris Disdagperin di wilayah RW 25. Di sana kembali disampaikan permintaan yang sama, disertai ancaman keselamatan suaminya jika tidak menurut.
Merespons hal ini, Bambang Sunaryo meminta maaf secara terbuka kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi atas kesalahpahaman yang terjadi. “Itu murni karena bukti fisik yang membuat kami yakin, namun setelah diklarifikasi hari ini terbukti tidak ada kaitannya dengan pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Bambang juga menyampaikan kemungkinan besar Juhasan berperan sebagai justice collaborator (JC) dalam penanganan perkara tersebut. Pihak Kejaksaan melalui Kasie Intelijen dan Kasie Pidsus serta pihak Lapas menilai peristiwa ini menjadi pelajaran berharga untuk memperketat prosedur pengawasan kunjungan terhadap tahanan titipan.
Meski fakta telah terungkap, Bambang menegaskan tidak akan mundur. “Kami tetap menuntut Kadis, Sekretaris Dinas, serta Kepala Pasar Bantar Gebang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kami memiliki bukti transfer yang akan segera diserahkan,” tegasnya.
Terpisah, Juhasan menyampaikan apresiasi tinggi terhadap pelayanan Kegiatan Pembinaan Lapas (KPLP) Kelas IIA Bekasi.
“Pelayanan yang diberikan sangat luar biasa, penuh perhatian. Segala hak saya terpenuhi layak dan sesuai prosedur,” demikian peniruan Bambang atas pernyataan kliennya.

Berdasarkan fakta yang diperoleh, tim kuasa hukum resmi melaporkan Oknum G beserta pihak yang mengutusnya yakni Kadis Disdagperin Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan ancaman pembunuhan, pemaksaan kehendak, dan tindak pidana lainnya pada hari selasa (21/7/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kadis Disdagperin. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.












