JAKARTA, dailyindonesia.co — Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang sebelumnya dijadwalkan digelar serentak mulai Senin (8/6/2026). Penundaan ini diambil guna memusatkan seluruh perhatian dan sumber daya institusi pada rangkaian peringatan Hari Bhayangkara yang menjadi agenda prioritas nasional kepolisian.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa seluruh jajaran sedang memfokuskan tenaga untuk menyukseskan peringatan hari jadi Polri tersebut, sehingga jadwal operasi pengawasan lalu lintas terpaksa disesuaikan.
“Kami tunda pelaksanaannya. Saat ini seluruh konsentrasi Polri tertuju pada persiapan dan pelaksanaan Hari Bhayangkara,” ujar Agus dalam keterangan persnya di Jakarta.
Hingga saat ini, Korlantas Polri belum menetapkan tanggal pasti dimulainya Operasi Patuh 2026. Jadwal baru akan diumumkan secara resmi setelah seluruh rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara selesai dilaksanakan.
Penundaan Bukan Berarti Bebas Melanggar
Meskipun operasi penindasan ditunda, Kakorlantas mengingatkan dengan tegas agar masyarakat tidak menafsirkan hal ini sebagai kesempatan untuk mengabaikan aturan lalu lintas. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum harus tumbuh dari kesadaran diri sendiri, bukan hanya didorong oleh kehadiran aparat atau jadwal operasi.
“Jangan menganggap penundaan ini sebagai izin untuk melanggar. Pengendara tetap wajib mematuhi rambu lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta selalu mengutamakan keselamatan diri dan orang lain,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan prinsip dasar disiplin berlalu lintas: “Keselamatan harus menjadi kebutuhan utama dan budaya yang melekat, bukan sekadar dilakukan saat ada operasi kepolisian saja.”
Sistem Penindakan Berbasis Teknologi
Sebelumnya, Operasi Patuh 2026 direncanakan berlangsung selama dua minggu hingga 21 Juni 2026, dengan tujuan menaikkan tingkat kepatuhan masyarakat serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih menjadi tantangan besar di berbagai daerah.
Dalam pelaksanaannya nanti, Polri akan mengandalkan sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terintegrasi, meliputi ETLE statis di titik rawan, ETLE genggam, hingga ETLE drone yang mampu memantau pelanggaran dari udara secara luas. Selain penindakan berbasis teknologi, petugas lapangan tetap akan melakukan pengawasan manual untuk menjangkau pelanggaran yang belum tercakup sistem elektronik.
Dengan adanya penundaan ini, masyarakat diimbau untuk tetap memelihara kedisiplinan di jalan raya. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan tetap terjaga demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama, tanpa harus menunggu kehadiran operasi kepolisian.












