KASUS RAFFI AHMAD & BLUERAY CARGO: KETUM PWDPI TEGASKAN: BARANG KECIL TETAP BISA JADI PENYELUNDUPAN JIKA LANGGAR PROSEDUR

JAKARTA, dailyindonesia.co — Nama Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat perusahaan jasa titipan Blueray Cargo. Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi, sementara kalangan pengamat hukum menegaskan batasan tegas terkait aturan kepabeanan yang berlaku bagi setiap warga negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan kemunculan nama Raffi Ahmad dalam persidangan. Informasi tersebut bersumber dari keterangan saksi yang telah terekam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan berlangsung. Dalam persidangan terungkap, Raffi Ahmad pernah menggunakan jasa Blueray Cargo untuk pengiriman barang elektronik berupa laptop dan iPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Meski demikian, Taufik menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti keterkaitan yang kuat antara aktivitas penitipan barang tersebut dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut lembaganya.

Prinsip Hukum: Jumlah Barang Bukan Ukuran Utama

Terungkapnya fakta ini memicu pertanyaan publik: Apakah barang dalam jumlah kecil otomatis terbebas dari jerat hukum? Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, memberikan penjelasan hukum yang tegas dan lugas.

Menurut Nurullah, tidak ada pembenaran hukum yang didasarkan pada besar kecilnya jumlah atau nilai barang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, definisi penyelundupan adalah perbuatan memasukkan atau mengeluarkan barang ke wilayah pabean Indonesia dengan cara melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Inti pelanggaran bukanlah seberapa banyak atau mahal barangnya, melainkan cara pemasukannya. Jika tidak dilaporkan, kewajibannya tidak dibayarkan, atau tidak memenuhi persyaratan izin, maka itu tetap melanggar hukum — meskipun barangnya hanya satu unit,” tegas Nurullah RS, Selasa (09/06/2026).

Unsur Pelanggaran dan Batas Aturan

Secara rinci, Nurullah menjelaskan bahwa suatu tindakan dapat dikategorikan pelanggaran kepabeanan jika memenuhi unsur berikut:

1. Tidak memberitahukan keberadaan barang kepada petugas Bea Cukai.
2. Tidak melunasi bea masuk dan pajak impor yang terutang.
3. Barang yang dibawa termasuk kategori yang dilarang atau dibatasi peredarannya.
4. Tidak memiliki dokumen perizinan yang disyaratkan.

Sementara itu, pemerintah memang memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi, namun dengan batasan ketat: nilai barang maksimal US$ 500 per orang, jumlah wajar untuk kebutuhan pribadi (bukan perdagangan), dan tidak termasuk barang larangan/pembatasan.

“Jika melebihi batas, sengaja tidak dilaporkan, atau nilainya dimanipulasi, maka tetap ilegal, sekecil apa pun barangnya,” tambahnya.

Beda Ranah KPK dan Bea Cukai

Terkait kasus Raffi Ahmad, Nurullah mengingatkan pentingnya membedakan kewenangan lembaga. Pernyataan KPK yang belum menemukan unsur korupsi dalam kasus ini, tidak berarti membebaskan dari kewajiban administrasi kepabeanan.

“KPK menangani aspek dugaan tindak pidana korupsi. Sedangkan sah atau tidaknya cara barang itu masuk, apakah sudah lapor dan bayar pajak, itu ranah otoritas penuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dua hal ini berbeda,” jelasnya.

“Jika terbukti secara administrasi barang tersebut tidak dilaporkan atau kewajibannya tidak lunas, maka meskipun hanya satu laptop atau satu ponsel, tetap bisa diproses sesuai aturan kepabeanan yang berlaku,” imbuh Nurullah.

Tidak Ada Pengecualian

Di akhir pernyataannya, Nurullah menegaskan asas persamaan di depan hukum berlaku mutlak.

“Kesimpulannya jelas: jumlah dan nilai barang bukan penentu utama. Prosedur dan cara pemasukannya yang menentukan sah atau tidaknya. Jika caranya melanggar aturan, maka tetap ilegal — tanpa memandang siapa pemiliknya, apa statusnya, atau sekecil apa pun barangnya. Tidak ada yang kebal hukum hanya karena alasan jumlah sedikit,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *