JAKARTA, dailyindonesia.co — Fenomena menjamurnya puluhan perusahaan berpayung merek RANS maupun RFA dalam kurun waktu singkat memicu sorotan tajam dan kecurigaan mendalam dari publik serta elemen masyarakat sipil. Hal ini menguat dugaan yang sempat disinggung dalam materi pertunjukan seni Pandji Pragiwaksono terkait potensi praktik pencucian uang yang melibatkan kalangan pejabat tinggi dan pengusaha, yang ternyata didukung sepenuhnya oleh data resmi negara.
Berdasarkan penelusuran mendalam yang dilakukan Project Multatuli terhadap data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terungkap fakta mencengangkan. Tercatat sebanyak 35 entitas perusahaan dengan bendera RANS dan RFA didirikan secara agresif hanya dalam rentang waktu lima tahun, tepatnya terjadi lonjakan masif antara tahun 2020 hingga 2024.
Fakta statistik ini langsung memantik pertanyaan kritis di tengah masyarakat: Apakah entitas bisnis ini benar-benar menjalankan kegiatan usaha riil, atau sekadar kedok dan wadah pencucian uang hasil kejahatan, termasuk aliran dana korupsi pejabat tinggi negara?
Menanggapi temuan yang dinilai sangat tidak wajar tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, melontarkan desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Pertumbuhan Ekspansif yang Mencurigakan
Nurullah RS memaparkan rincian pertumbuhan perusahaan tersebut yang dinilai berjalan sangat cepat, bertumpuk, dan membutuhkan likuiditas dana yang luar biasa besar, jauh melampaui rasio pendapatan dari profesi publik maupun bisnis konvensional. Berikut rincian ekspansi bisnis tersebut:
Fase Awal & Ledakan Pertama (2020–2021)
Bermula dari sektor media dan animasi, dalam tempo satu tahun berkembang pesat menjadi 12 perusahaan baru:
1. PT Rans Media Indonesia
2. PT Rans Animasi Indonesia
3. PT Rans Entertainment Indonesia
4. PT Rans Kapital Indonesia
5. PT Rans Karnaval Internasional
6. PT Rans Kekinian Indonesia
7. PT Rans Nikmat Sejahtera
8. PT Rans Manajemen Artis
9. PT Rans Olahraga Digital
10. PT Rans Prestisius Cakrawala
11. PT Rans Prestisius Klub Sepak Bola
12. PT Rans Bisnis Indonesia
Agresi Ekspansi Berkelanjutan (2022)
Tanpa jeda, bertambah lagi 7 perusahaan yang merambah sektor kosmetik dan aliansi strategis:
1. PT Rans Keluarga Bersama
2. PT Rans Kosmetika Indonesia
3. PT Rans Nusantara Hebat
4. PT Rans Satu Bunda
5. PT Rans Cantik Indonesia
6. PT Asiana Rans Indonesia
7. PT RFA Maju Internasional
Puncak Ekspansi Terbesar (2023)
Tahun ini menjadi yang paling agresif, di mana dalam waktu 12 bulan berdiri sekaligus 12 entitas baru:
1. PT Rans Boga Indonesia
2. PT Rans Surya Aktivasi
3. PT Rans Bersahaja Network
4. PT Bersahaja Network Rans Sukses
5. PT Prestisius Rans Gemerlap
6. PT Prestisius Rans Medan
7. PT Prestisius Rans Moon
8. PT Prestisius RFA Karnaval
9. PT RFA Karya Bangsa
10. PT RFA Kharisma Internasional
11. PT RFA Rojo Sambal Indonesia
(dan entitas pendukung lainnya)
Diversifikasi & Perluasan (2024)
Ekspansi belum terhenti, bertambah lagi 4 perusahaan baru yang masuk ke sektor teknologi dan pangan:
1. PT RFA Sieber Internasional
2. PT Agung Rans Bersahaja Indonesia
3. PT RFA Minang Maju
4. PT Sultan Pangan Perkasa
Indikasi Kuat Wadah Pencucian Uang
Menyimak pola pendirian perusahaan yang masif dan berurutan tersebut, Nurullah RS menilai secara logika bisnis dan ekonomi hal ini sangat sulit diterima akal sehat.
“Mari kita hitung secara rasional. Mendirikan dan mengoperasionalkan 35 badan hukum besar hanya dalam 5 tahun membutuhkan aliran dana triliunan rupiah. Apakah mungkin uang sebanyak itu hanya berasal dari pendapatan profesi artis atau bisnis biasa? Jelas sangat tidak masuk akal,” tegas Nurullah RS, Senin (8/6/2026).
Ia menduga kuat, banyak dari perusahaan tersebut kemungkinan besar tidak beroperasi secara riil, melainkan hanya berstatus di atas kertas. Pola ini, menurutnya, merupakan modus umum pencucian uang: mendirikan banyak perusahaan serupa untuk menyamarkan asal-usul dana, memutar uang haram, dan memberikan kesan seolah-olah kekayaan tersebut diperoleh dari kegiatan usaha yang sah.
“Pertanyaan publik kini terjawab lewat data resmi ini. Indikasi bahwa ini hanya wadah cuci uang hasil korupsi pejabat sangat kuat terlihat. Jangan sampai kemewahan dan ketenaran hanya dijadikan topeng untuk melindungi aliran dana kejahatan negara,” imbuhnya.
Desakan Tegas ke Lembaga Penegak Hukum
Oleh karena itu, PWDPI secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan terpadu.
“Kami menuntut aparat hukum segera bertindak! Telusuri asal-usul modal pendirian ke-35 perusahaan ini satu per satu. Cek arus kasnya: dari mana uangnya datang dan ke mana uangnya pergi? Apakah ada transaksi riil atau hanya mutasi kosong antar perusahaan sendiri? Selidiki juga harta pribadi pemilik dan keluarga, apakah sebanding dengan laporan pajak dan pendapatan resmi mereka,” desak Nurullah.
Menurutnya, penyelidikan ini mutlak dilakukan untuk menjawab keraguan publik. Jika terbukti bersih dan usaha sah, maka nama baik terlindungi. Namun, jika ditemukan bukti penyimpangan dan aliran dana korupsi, negara wajib bertindak tegas membongkar jaringan tersebut dan merampas seluruh aset hasil kejahatan.
“Rakyat menuntut kebenaran. Jangan biarkan negara dipermainkan jaringan pencucian uang yang berlindung di balik kemewahan. Bongkar sampai tuntas ke akar-akarnya!” pungkas Ketum PWDPI ini.












