Ujian Agung Mahkamah Agung: Kasus Jekson Sihombing, Cermin Hukum Borjuis & Kriminalisasi Aktifis Penegak Kebenaran

PEKANBARU, dailyindonesia.co — Dunia hukum Indonesia kembali diuji melalui perkara yang menimpa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, atau dikenal sebagai Jekson Sihombing. Kasus ini kini memasuki babak penentuan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), yang dinilai menjadi titik krusial bagi tegaknya keadilan atau justru mengukuhkan wajah hukum yang berpihak pada kekuasaan modal. Jekson, aktivis lingkungan dan anti-korupsi gigih, diduga kuat menjadi korban kriminalisasi sistematis karena keberaniannya membongkar gurita bisnis perkebunan kelapa sawit dan dugaan penyimpangan Dana BPDPKS senilai Rp57 triliun.

Sejak 12 Mei 2026 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau telah mengajukan permohonan kasasi ke MA melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru. Menjawab hal tersebut, Tim Penasihat Hukum Jekson dari Kantor Advokat Padil Saputra & Partners mengajukan Kontra Memori Kasasi Nomor 097/SB/PSLO/VI/2026. Dokumen ini membongkar sederet kejanggalan, cacat prosedural, dan kekeliruan materiil dalam Memori Kasasi JPU yang mengindikasikan adanya pemaksaan proses hukum untuk membungkam suara kritis.

Aktivisme yang Berujung Pesakitan

Perlawanan Jekson terhadap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan jaringan pengusaha besar seperti Ciliandra Fangiono dan Surya Dumai Group, menempatkannya dalam posisi rentan serangan balik hukum (SLAPP Suit). Ironisnya, upayanya menggunakan hak konstitusional untuk mengawasi dan melaporkan dugaan korupsi justru berbalik menjeratnya sendiri. Ia didakwa menggunakan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan.

Pada tingkat pertama, PN Pekanbaru melalui Putusan Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr menjatuhkan vonis 6 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Riau (Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR) pada 30 April 2026, dengan perbaikan masa hukuman menjadi 3 tahun penjara. Alih-alih menerima putusan yang sudah meringankan tersebut, JPU justru mengajukan kasasi demi mengejar hukuman yang lebih berat, langkah yang dinilai publik sebagai upaya represif yang berlebihan.

Kecaman dan Kejanggalan Fatal

Langkah agresif penuntut umum ini memicu kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Sebagai pihak yang mengawal perkara ini sejak awal, Wilson menilai kasus ini sebagai potret nyata kriminalisasi terhadap pembela kebenaran.

“Bagaimana mungkin warga negara yang menjalankan amanat undang-undang untuk melakukan kontrol sosial justru dipenjara? Malapetaka hukum ini terlihat jelas dari kacaunya administrasi Jaksa, yang keliru mencantumkan sampul ‘Tindak Pidana Narkotika’ pada perkara Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ini bukti kerja asal-asalan dan pemaksaan kehendak. Jika MA meloloskan kasasi ini, runtuhlah jaminan kemerdekaan bersuara di republik ini. Bebaskan Jekson tanpa syarat!” tegas Wilson Lalengke, Senin (8/6/2026).

Kekeliruan fatal yang disorot Wilson ini tercantum jelas dalam Kontra Memori Kasasi, di mana dokumen resmi JPU memiliki cacat formil mendasar yang mencederai asas kepastian hukum.

Analisis Hukum: Ketiadaan Unsur Pidana & Indikasi Jebakan

Secara yuridis, pembuktian perkara ini dinilai sangat lemah dan tidak memenuhi unsur delik materiil Pasal 368 ayat (1) KUHP. Pasal ini mensyaratkan adanya akibat nyata, yaitu beralihnya penguasaan barang dari korban ke pelaku.

Padahal, fakta persidangan didukung bukti rekaman CCTV Hotel Furaya membuktikan tas yang diduga berisi uang Rp150 juta tetap berada di tangan pelapor, Nur Riyanto Hamzah, dan tidak pernah berpindah ke tangan Jekson. Hubungan yang terjadi lebih bersifat negosiasi terkait dukungan operasional, tanpa adanya unsur pemaksaan fisik maupun psikis.

Bahkan, terindikasi kuat adanya rekayasa perkara melalui metode jebakan (entrapment) yang dirancang bersama pelapor sebelum penangkapan. Jekson dinilai tidak memiliki niat jahat (mens rea), melainkan bertindak dalam koridor hak partisipasi masyarakat yang dilindungi Pasal 50 KUHP dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Tinjauan Filosofis: Hukum dan Keadilan Sosial

Fenomena ini menguatkan analisis kritis filsuf Karl Marx, bahwa dalam sistem kapitalistik, hukum kerap bertransformasi menjadi instrumen hegemoni kelas penguasa—kaum borjuis—untuk melindungi kepentingan ekonomi dan menindas perlawanan rakyat. Ketika hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas demi melindungi taipan sawit, maka hukum telah kehilangan jiwa emansipatorisnya.

Hal ini juga bertentangan dengan konsep The Morality of Law dari Lon Fuller, yang menuntut hukum memiliki moralitas internal berupa ketelitian dan konsistensi. Dokumen kasasi yang ceroboh dan pemaksaan pasal menunjukkan runtuhnya moralitas hukum tersebut.

Secara mendasar, kasus ini mencederai Pancasila. Mengkriminalisasi pejuang lingkungan bertentangan dengan Sila Kedua tentang kemanusiaan yang beradab, dan mengikis Sila Kelima karena menegaskan ketidakadilan sosial: hukum yang memberangus rakyat kecil yang melawan kerusakan alam demi keuntungan segelintir modal besar.

Harapan di Ujung Tanduk Mahkamah Agung

Sebagai benteng terakhir keadilan, Mahkamah Agung memikul tanggung jawab sejarah besar. Publik dan tim hukum mendesak Majelis Hakim Agung menerapkan asas in dubio pro reo (ragu-ragu menguntungkan terdakwa) dan lex favor reo sesuai Pasal 618 UU No.1 Tahun 2023.

Publik menanti keberanian MA menolak kasasi JPU, membatalkan putusan di bawahnya, dan membebaskan Jekson Sihombing dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Hanya dengan keberanian tersebut, keadilan yang berlandaskan Pancasila dapat ditegakkan, membuktikan bahwa hukum di Indonesia bukanlah milik para pemodal, melainkan pelindung segenap rakyat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *