Dugaan Praktik Penambangan Ilegal di Desa Gladag Dusun Susukankidul Rogojampi Banyuwangi, Formasi: Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

Dugaan Praktik Penambangan Ilegal di Desa Gladag Dusun Susukankidul Rogojampi Banyuwangi, Formasi: Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

Banyuwangi|Praktik pertambangan pasir di Dusun Susukankidul,Desa Gladag, Rogojampi Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, memunculkan potret buram penegakan hukum sektor sumber daya alam di Indonesia Khususnya di Kabupaten Banyuwangi Desa Gladag Dusun Susukankidul Rogojampi. Aktivitas tambang Diduga milik seorang yang berinisial DDK, itu diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), namun ironisnya tetap berjalan lancar tanpa pantauan dari aparat penegak hukum.

Situasi ini memicu kecurigaan publik. Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan illegal mining oleh pemerintah pusat, aktivitas tambang diduga ilegal di Dusun Susukankidul Rogojampi justru terkesan berlangsung terang-terangan, seolah tidak tersentuh hukum.

Hal ini membuat Ketua Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia (Formasi) Didik Budhiarto,S.H., angkat bicara,” Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk kategori kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara.

Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan, Publik Curiga Ada Pembiaran Sistematis
Yang paling disorot warga adalah dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH). Meski aktivitas tambang diduga ilegal dan berlangsung lama, tidak terlihat adanya tindakan penghentian, penyegelan, maupun proses hukum terhadap pelaku,”ucapnya

“Ini bukan aktivitas tersembunyi bahkan Beroperasi Malam Hari. Truk keluar masuk setiap hari. Mustahil aparat tidak tahu. Kalau dibiarkan terus, publik wajar curiga ada pembiaran atau bahkan dugaan kongkalikong,” ungkap Didik Budhiarto,S.H.

“Jika dugaan pembiaran terbukti, maka hal ini tidak hanya mencederai supremasi hukum, tetapi juga berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang.

Ancaman Pidana Berat: Penjara hingga 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan:

Pasal 161 UU Minerba, yang berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Apabila ditemukan unsur kerugian negara, maka pelaku juga dapat dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman:

Penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar
Bahkan, jika terbukti ada keterlibatan aparat, maka dapat dikenakan:

Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, serta
Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor, terkait penerimaan suap oleh aparat negara.

Presiden Prabowo Subianto Diuji: Berani atau Tidak Berantas Mafia Tambang Daerah. Ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya menegaskan akan menindak tegas praktik illegal mining dan mafia sumber daya alam, cetunya

Lanjut,” Publik kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar retorika. Jika praktik ilegal yang berlangsung terang-terangan saja tidak mampu ditindak, maka wibawa hukum negara dipertaruhkan.

Negara tidak boleh kalah oleh penambang ilegal. Aparat penegak hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal atau jaringan tertentu. Jika hukum terus mandul dihadapan pelanggaran nyata, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara.

Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya cara memulihkan kepercayaan publik sekaligus menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dari praktik eksploitasi ilegal yang merajalela khusunya di Kabupaten Banyuwangi Desa Gladag Dusun Susukankidul Rogojampi,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *