Tragedi RS Asih Bintaro: Saat Administrasi Diduga Berdiri Lebih Tinggi dari Nyawa Manusia

TANGERANG, dailyindonesia.co — Di negeri yang konstitusinya menjamin hak hidup setiap warga negara, ironi memilukan kembali mengetuk pintu nurani publik, kali ini dari lorong Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Asih Bintaro. Di tempat yang seharusnya menjadi pelabuhan harapan terakhir bagi keselamatan jiwa, seorang pasien justru diduga dibiarkan bertarung sendirian melawan maut. Waktu terus berdetak, seolah menjadi lonceng kematian yang perlahan merenggut kesempatan hidupnya. Tragedi yang terjadi pada Jumat (22/5/2026) itu bukan sekadar kabar duka, melainkan potret getir tentang bagaimana birokrasi diduga mampu membungkam nilai paling suci dalam dunia kesehatan: kemanusiaan.

Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun di lapangan, pasien tiba di IGD sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi kritis dan lemah. Namun, alih-alih segera mendapatkan tindakan penyelamatan nyawa atau life saving treatment, keluarga justru dihadapkan pada persoalan administrasi dan alasan keterbatasan ruang. Waktu emas atau golden hour—momen krusial penentu antara hidup dan mati dalam dunia medis—diduga berlalu begitu saja di tengah ketidakpastian.

Penanganan medis baru dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB, dan itu pun didapatkan setelah adanya teguran keras dari kuasa hukum keluarga. Namun, semesta seakan telah terlambat memberi ruang bagi harapan. Tiga puluh lima menit setelah pukul 20.00 WIB, tepatnya pukul 20.45 WIB, pasien akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Tangis keluarga pecah bukan hanya karena kehilangan, tetapi karena rasa sakit hati mendengar ucapan yang dinilai mengiris rasa kemanusiaan. Salah satu anak kandung korban, berinisial IN, mengungkapkan dugaan pernyataan dari oknum dokter jaga berinisial dr. H.

“Kami belum bisa melakukan tindakan karena pasien masih bisa bicara dan bapak belum sekarat,” tutur IN dengan suara bergetar menahan duka.

Kalimat itu kini menggema di ruang publik bagai luka terbuka. Di tengah sumpah profesi kedokteran yang diagungkan sebagai jalan pengabdian kemanusiaan, publik justru mendengar nada dingin yang dinilai jauh dari empati.

Keluarga korban juga menduga adanya perlakuan diskriminatif lantaran pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tragedi ini bukan lagi sekadar persoalan pelayanan medis, melainkan tamparan keras terhadap amanat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tanpa membedakan status ekonomi. Dalam negara hukum, kartu jaminan kesehatan seharusnya menjadi jembatan keselamatan, bukan tembok pembatas pertolongan.

Menanggapi peristiwa yang mengguncang hati nurani ini, Pakar Hukum Kesehatan Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., memberikan pandangan hukumnya. Menurutnya, apabila seluruh rangkaian peristiwa tersebut terbukti secara hukum, persoalan ini telah melampaui batas pelanggaran etik profesi dan berpotensi masuk ke ranah pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 174 dan Pasal 271 UU Kesehatan, secara jelas melarang rumah sakit maupun tenaga medis menolak pasien gawat darurat atau mendahulukan urusan administrasi sebelum penyelamatan nyawa dilakukan. Bahkan Pasal 433 UU Kesehatan membuka ruang ancaman pidana bagi tenaga medis yang sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien kritis, dengan hukuman paling lama lima tahun penjara.

“Keselamatan pasien adalah hukum tertinggi. Tidak boleh ada ruang bagi birokrasi untuk berdiri lebih tinggi daripada nyawa manusia. Ketika seseorang datang ke IGD dalam kondisi kritis, maka yang wajib bergerak pertama kali adalah nurani kemanusiaan, bukan meja administrasi,” tegas Taufik saat dihubungi awak media, Jumat malam.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa jika keterlambatan penanganan itu terbukti memutus golden hour keselamatan pasien, maka ketentuan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian juga sangat relevan untuk diterapkan.

“Hukum pidana tidak hanya berbicara tentang tindakan aktif, tetapi juga tentang pembiaran yang menghilangkan kesempatan hidup seseorang,” ujarnya menegaskan.

Taufik juga menyoroti bahwa rumah sakit memiliki kewajiban moral sekaligus konstitusional untuk mengedepankan prinsip salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Rumah sakit bukan perusahaan biasa yang semata berdiri di atas kalkulasi administratif. Rumah sakit adalah institusi kemanusiaan. Ketika prosedur dijadikan alasan untuk menunda pertolongan pasien gawat darurat, maka di situlah hukum dan etika kedokteran sedang dipertaruhkan,” tambahnya.

Pihak keluarga berkomitmen untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, demi mendapatkan keadilan atas meninggalnya korban.

“Negara tidak boleh kalah oleh birokrasi pelayanan kesehatan. Bila benar terjadi penelantaran pasien gawat darurat, maka siapa pun yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai ada kesan bahwa nyawa rakyat kecil bisa ditawar hanya karena status BPJS atau persoalan administrasi,” lanjut Taufik H. Nasution mewakili sikap hukum keluarga.

Ia pun mendesak Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, organisasi profesi, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit medis dan investigasi menyeluruh secara objektif dan transparan. Menurutnya, tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap wajah pelayanan kesehatan Indonesia.

Pada akhirnya, tragedi ini bukan hanya tentang satu keluarga yang kehilangan orang tercinta, melainkan tentang bagaimana kemanusiaan diuji di ruang yang seharusnya paling sakral bagi keselamatan manusia. Lorong IGD yang semestinya dipenuhi ikhtiar penyelamatan, kini berubah menjadi ruang sunyi tempat harapan perlahan runtuh bersama detik-detik yang tak kembali.

Dan ketika nyawa manusia diduga kalah cepat dibanding urusan administrasi, maka yang sesungguhnya sedang sakit bukan hanya sistem pelayanan kesehatan, melainkan juga nurani peradaban itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *