PEMBAJAKAN HUKUM! Amir Asnawi Ditangkap Sebelum Laporan Polisi Dibuat, Wajah Kelam Kriminalisasi Pers di Indonesia

Mojokerto,dailyindonesia.co— Dunia hukum dan kebebasan pers di Indonesia kembali diguncang skandal yang mencoreng martabat keadilan. Kasus yang menimpa Wartawan Amir Asnawi menjadi sorotan tajam usai terungkap fakta bahwa proses hukum yang dijalankan dinilai cacat prosedur, tidak sah, dan batal demi hukum. Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA, Jumat (24/04/2026), menjadi saksi bisu perjuangan menegakkan kebenaran di tengah upaya kriminalisasi terhadap insan pers.

Kuasa hukum Amir, Advokat Rikha Permatasari, dalam kesimpulan hukum yang diserahkan kepada majelis hakim, membeberkan kejanggalan yang sangat mencolok. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan terhadap kliennya melanggar prinsip dasar hukum pidana.


 

“Fakta yang mengejutkan adalah penangkapan dilakukan pada tanggal 14 Maret 2026, sementara laporan polisi baru dibuat keesokan harinya pada 15 Maret 2026. Artinya, penangkapan dilakukan dalam kondisi tanpa dasar hukum yang sah. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran fatal dan serius terhadap hukum acara pidana,” tegas Rikha kepada awak media usai persidangan.

Lebih jauh, Rikha menjelaskan bahwa tindakan aparat tersebut jelas-jelas bertentangan dengan asas legalitas, due process of law, dan asas peradilan yang adil (fair trial) sebagaimana dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tidak mungkin ada penyidikan tanpa adanya peristiwa hukum yang dilaporkan. Oleh karena itu, seluruh tindakan, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan, adalah produk hukum yang cacat mutlak dan tidak memiliki kekuatan hukum,” ujarnya tegas.

Pembungkaman Melalui Mekanisme Pidana

Amir Asnawi diketahui merupakan wartawan aktif yang tengah mengangkat isu penting terkait dugaan penyimpangan dalam program rehabilitasi narkoba. Alih-alih diselesaikan melalui mekanisme dan etika jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, aparat justru memilih jalan pintas dengan pendekatan kekerasan hukum pidana.

Padahal, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi. “Tindakan ini adalah bentuk nyata kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik. Ini adalah ancaman nyata yang membahayakan sendi-sendi kebebasan pers di Indonesia,” jelas Rikha.

Pernyataan ini diperkuat oleh ahli hukum yang hadir dalam persidangan, Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum., yang menegaskan bahwa penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tindakan yang batal demi hukum. Ia juga menekankan bahwa perkara yang melibatkan wartawan harus tunduk pada prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana hukum pers yang mengatur, bukan hukum pidana umum.

Indikasi Rekayasa dan Manipulasi Fakta

Pihak kuasa hukum juga mengungkap indikasi kuat adanya rekayasa dalam peristiwa yang disebut sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT). Berbagai bukti yang diajukan menunjukkan adanya upaya pengkondisian dan manipulasi fakta oleh aparat.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar dan sangat serius terhadap integritas, profesionalitas, serta objektivitas penegak hukum dalam menangani perkara ini,” tambah Rikha.

Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan seluruh proses hukum tidak sah, memerintahkan penghentian penyidikan, serta memulihkan sepenuhnya nama baik dan hak-hak konstitusional Amir Asnawi sebagai wartawan dan warga negara.

Wilson Lalengke: Hentikan Pembajakan Hukum terhadap Jurnalis

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melontarkan kecaman yang sangat keras. Tokoh pers dan aktivis HAM internasional ini menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti nyata pembajakan hukum oleh kekuasaan.

“Saya berdiri tegak sepenuhnya bersama Amir Asnawi dan tim hukumnya. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini adalah penghinaan terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia,” tegas Wilson, Jumat (24/04/2026).

Menurutnya, kasus ini mencerminkan wajah buram dan kelam penegakan hukum di tanah air. “Ketika wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru ditangkap tanpa dasar hukum, maka kita sedang menyaksikan kematian moral aparat. Polisi yang seharusnya melindungi rakyat kini berubah fungsi menjadi alat penindas kebenaran,” ujarnya dengan nada penuh penekanan.

Wilson menyerukan agar Presiden dan Kapolri segera turun tangan menindak tegas oknum yang bermain mata. “Hentikan pembajakan hukum terhadap jurnalis. Jangan biarkan hukum dipermainkan demi kepentingan segelintir orang. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan siapa pun yang merusaknya adalah musuh bangsa,” tandasnya.

Refleksi Filosofis dan Hancurnya Nilai Pancasila

Kasus ini bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan persoalan moral dan filosofi keadilan yang mendalam.

Plato (428–347 SM) dalam The Republic menegaskan bahwa keadilan adalah harmoni. Ketika penegak hukum bertindak sewenang-wenang, harmoni itu hancur dan negara kehilangan jiwanya.

Immanuel Kant (1724–1804) mengajarkan bahwa hukum harus berjalan di atas prinsip moral universal. Tindakan menangkap seseorang sebelum ada laporan hukum jelas melanggar prinsip moralitas tertinggi.

Begitu pula nilai-nilai luhur Pancasila terlihat telah diinjak-injak. Sila kedua tentang kemanusiaan dan sila kelima tentang keadilan sosial seolah kehilangan makna di tangan mereka yang seharusnya menjaganya.

Ujian Berat bagi Peradilan

Advokat Rikha Permatasari menegaskan, putusan dalam perkara ini akan menjadi cermin bagi wajah hukum Indonesia. “Ini adalah ujian berat. Apakah hukum benar ditegakkan, atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri?”

“Keadilan harus ditegakkan, dan Amir Asnawi harus segera dibebaskan. Ini bukan hanya soal individu, ini soal marwah hukum dan harga diri kebebasan pers bangsa ini,” pungkasnya.

Sebagaimana kata Aristoteles (384–322 SM), “Keadilan adalah kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat.” Tanpa keadilan, bangsa ini hanya akan menjadi panggung bagi mereka yang memperjualbelikan kebenaran. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *