BOGOR,dailyindonesia.co – Di tengah semangat dan ambisi yang menggelora mengiringi gerakan ekonomi kreatif di seluruh penjuru negeri, rencana pembangunan Creative Center Hub Siliwangi di kawasan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kini berada di persimpangan jalan yang menentukan. Proyek yang dirancang untuk menjadi pusat kolaborasi seni, budaya, dan menaungi 17 subsektor utama ekonomi kreatif ini, berdiri di antara harapan besar masyarakat yang menantikan kemajuan, dan kekhawatiran yang semakin menguat di kalangan pengamat serta pemangku kepentingan.
Secara konseptual, arah pembangunan ini berpijak pada landasan hukum dan kebijakan yang kuat. Pembangunan ini berlandaskan pada amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menegaskan bahwa kebudayaan berperan sebagai fondasi utama dalam pembangunan nasional. Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menuntut setiap kebijakan daerah harus berlandaskan pada efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Artinya, proyek ini tidak hanya diharapkan wujud dalam bentuk bangunan fisik yang megah dan menawan, melainkan juga harus mampu memberikan manfaat yang nyata dan berkelanjutan bagi kehidupan masyarakat sekitar.
Namun, realitas pahit dari proyek sejenis yang telah berjalan di daerah lain menjadi cermin yang tak bisa diabaikan atau ditutup-tutupi. Pengalaman yang terjadi di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi menjadi pelajaran berharga yang mengingatkan kita akan risiko yang sangat mungkin terjadi. Di sana, pembangunan pusat kreatif yang telah selesai dibangun menyisakan pertanyaan besar yang mengganjal: meskipun bangunan berdiri dengan megah, fasilitas disediakan selengkap mungkin, namun ruang tersebut terasa sepi, hampa, dan tidak mampu berfungsi sebagai tempat yang hidup. Kreativitas yang seharusnya berkembang dan bergerak dinamis justru tidak terwujud, sedangkan fasilitas yang disediakan tidak mampu menjelma menjadi ruang yang benar-benar dimanfaatkan dan dinikmati oleh masyarakat secara luas.
Kekhawatiran yang sama juga disampaikan dengan tegas oleh berbagai pihak, salah satunya adalah Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIKAT, R. Deni Romli Gandasoebrata. Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Minggu (19/4/2026), ia menekankan bahwa terdapat pola yang berulang yang perlu diwaspadai dengan sebaik-baiknya.
“Kami melihat pola yang sama dalam banyak proyek pembangunan sejenis: pembangunan fisik didorong untuk berjalan cepat dan selesai sesuai target waktu yang ditetapkan, namun konsep pemanfaatan dan pengelolaan ruang disusun dengan lemah dan tidak matang. Jangan sampai Creative Center yang akan dibangun di Bogor ini hanya menjadi monumen proyek yang hanya terlihat megah dan menarik di foto, namun kosong dan tidak berarti di kehidupan nyata. Pengalaman yang terjadi di Bekasi harus menjadi pelajaran yang keras dan berharga, bukan sekadar catatan sejarah yang dilupakan begitu saja setelah proyek selesai,” tegasnya dengan nada yang penuh perhatian.
Lebih jauh, tokoh masyarakat ini juga mengangkat isu terkait transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaan proyek. Ia menyoroti adanya potensi penyimpangan yang dapat terjadi jika mekanisme pengawasan tidak diperkuat dan dijalankan dengan konsisten. Menurutnya, isu terkait pengelolaan lahan yang melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) atau berbagai pihak pemangku kepentingan bukanlah hal yang baru dan sudah sering muncul dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di berbagai tempat.
“Jika sejak awal proses perencanaan dan pelaksanaan tidak dijalankan dengan penuh transparansi dan keterbukaan, maka Creative Center ini bisa kehilangan arah dan maknanya, bahkan sebelum benar-benar beroperasi dan hidup. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini bukan berarti kami menolak pembangunan atau kebijakan yang berorientasi pada kemajuan. Namun, kami menuntut agar pembangunan ini tidak berubah menjadi beban atau kerugian bagi masyarakat di kemudian hari,” tambahnya dengan tegas.
Pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip hukum administrasi negara yang menuntut bahwa pengelolaan keuangan dan aset publik harus bebas dari segala bentuk konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Dugaan penyimpangan tidak hanya menjadi persoalan moralitas semata, tetapi juga berpotensi melanggar asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam konteks ini, keberadaan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan pemangku kepentingan bukanlah bentuk penghalang atau ancaman, melainkan bagian dari mekanisme yang berfungsi untuk menyelamatkan kebijakan agar tetap berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sejak awal.
Di sisi lain, potensi yang dimiliki oleh proyek ini juga sangat besar dan menjanjikan. Dengan rencana penyediaan berbagai fasilitas yang lengkap seperti teater, ruang pameran, dan ruang kolaborasi, Creative Center Hub Siliwangi berpeluang menjadi simpul pertemuan yang menghubungkan antara nilai-nilai tradisi yang luhur dengan semangat inovasi masa kini. Dalam kerangka pemajuan kebudayaan, ruang ini berpotensi berperan sebagai tempat inkubasi bagi gagasan-gagasan baru, tempat lahirnya karya-karya kreatif yang bernilai, serta panggung yang memungkinkan identitas budaya lokal untuk dikenal dan diakui tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga di tingkat nasional maupun internasional.
Namun, pembangunan fisik semata tanpa didukung oleh ekosistem yang tepat hanyalah sebuah ilusi belaka. Kreativitas dan kemajuan budaya tidak akan tumbuh dan berkembang hanya dari keberadaan dinding bangunan yang kokoh dan rapi. Hal tersebut membutuhkan keterlibatan aktif dari komunitas yang diberdayakan, program-program yang berkelanjutan dan terencana dengan baik, serta kebijakan yang benar-benar berpihak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa ketiga hal tersebut, Creative Center ini hanya akan menjadi sebuah panggung yang indah dilihat dari luar, namun pada dasarnya hampa dan tidak memiliki makna yang mendalam.
Dalam konteks inilah peran dan fungsi Pamong Budaya menjadi sangat krusial. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020, mereka memiliki mandat dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemajuan kebudayaan serta pelestarian cagar budaya dan warisan sejarah. Kehadiran mereka seharusnya menjadi “jiwa” yang menghidupkan ruang-ruang kreatif tersebut, sehingga tidak sekadar menjadi proyek infrastruktur yang tidak berdaya dan tidak berfungsi.
Ketua Pamong Budaya Kabupaten Bogor, Bambang Sumantri, S.Sos., yang akrab disapa Kang Sumantri, menekankan bahwa pembangunan ini harus berakar pada identitas dan sejarah yang dimiliki oleh daerah. Ia menegaskan bahwa proyek ini tidak boleh terputus dan tercerabut dari akar budaya yang telah diwariskan oleh nenek moyang kita.
“Creative Center Hub Siliwangi ini tidak boleh terlepas dan terputus dari akar budaya yang kita miliki. Kabupaten Bogor memiliki sejarah yang sangat panjang dan kaya, salah satunya adalah jejak peradaban Kerajaan Muara Beres. Menghidupkan kembali nilai-nilai dan warisan dari masa lalu ini bukanlah sekadar upaya untuk mengenang masa lalu, melainkan menjadi strategi yang tepat dan cerdas untuk membangun masa depan yang lebih baik dan sejahtera bagi masyarakat,” ujarnya dalam kesempatan tersebut.
Lebih lanjut, ia menambahkan dengan pandangan yang reflektif sekaligus visioner: “Kerajaan Muara Beres adalah jejak peradaban yang tidak boleh kita biarkan hilang dan terlupakan begitu saja. Jika Creative Center Hub Siliwangi ini mampu berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan antara sejarah dan identitas budaya kita dengan kreativitas dan inovasi zaman modern, maka sesungguhnya kita tidak hanya sedang membangun sebuah gedung atau bangunan semata. Melainkan kita sedang membangun peradaban yang akan diwariskan kepada generasi mendatang. Itulah makna yang sebenarnya yang harus kita jaga dan kita wujudkan bersama, sehingga budaya kita tidak hanya menjadi kenangan atau cerita yang diceritakan, tetapi benar-benar dihidupkan dan menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari.”
Sejarah mencatat bahwa jejak peradaban yang pernah ada di kawasan ini, termasuk keterkaitannya dengan Kerajaan Sunda yang berakar dari garis keturunan Sri Baduga Maharaja, masih tersisa dan dapat ditemukan di sepanjang tepian Sungai Ciliwung. Berbagai situs bersejarah, benda-benda peninggalan, serta cerita dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun masih menunggu perhatian dan pengelolaan yang serius. Menghidupkan kembali nilai-nilai tersebut bukanlah sekadar bentuk nostalgia, melainkan merupakan investasi berharga bagi keberlangsungan identitas dan kebanggaan masyarakat.
Pada akhirnya, pembangunan Creative Center Hub Siliwangi ini menjadi sebuah ujian yang menantang bagi integritas dan visi para pengambil kebijakan. Apakah proyek ini akan menjadi ruang yang hidup dan mampu menggerakkan roda kemajuan masyarakat, atau justru menjadi proyek simbolik yang kehilangan makna dan tujuan awalnya? Di tengah besarnya anggaran yang disiapkan dan harapan yang digantungkan oleh seluruh pihak, publik menunggu satu hal yang paling mendasar dan hakiki: manfaat yang nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Karena di situlah letak makna yang sesungguhnya, di mana kebudayaan dan kreativitas tidak hanya ada di atas kertas atau dalam rencana pembangunan, tetapi benar-benar menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.













