KOTA BEKASI,dailyindonesia.co – Sebagai wujud komitmen yang tak tergoyahkan dalam menjaga generasi muda dan melindungi kesejahteraan masyarakat, Polres Metro Bekasi Kota berhasil mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran barang terlarang. Sepanjang periode Januari hingga April 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap total 80 kasus yang melibatkan peredaran narkotika dan obat berbahaya tanpa izin resmi. Pengungkapan hasil ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang diselenggarakan di halaman lobi Markas Komando Polres, pada Jumat (17/4/2026).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam penyampaiannya memaparkan bahwa dari jumlah kasus yang berhasil diselesaikan, terdapat 31 kasus yang berkaitan dengan peredaran narkotika, sedangkan sisanya sebanyak 49 kasus merupakan tindak pidana peredaran obat keras atau obat berbahaya yang tidak memiliki izin edar dan beredar di masyarakat.
“Dari seluruh pengungkapan yang kami lakukan, kami telah menetapkan dan mengamankan sebanyak 98 orang tersangka. Rinciannya, 37 orang terlibat dalam kasus peredaran narkotika, dan 61 orang lainnya menjadi tersangka dalam perkara peredaran obat berbahaya,” tegas Kapolres dengan tegas dan yakin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa wilayah-wilayah yang menjadi fokus pengawasan dan mencatatkan tingkat keberhasilan tertinggi dalam penindakan kejahatan ini tersebar di beberapa kecamatan strategis, antara lain Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan. Lokasi-lokasi tersebut dinilai memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi terkait peredaran barang terlarang, sehingga penindakan dilakukan secara berkelanjutan dan terkoordinasi.
Dalam proses penanganan kasus, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah besar barang bukti yang menjadi kunci bukti kuat dari perbuatan pidana yang dilakukan. Di antaranya adalah ganja dengan berat total mencapai 45 kilogram, sabu seberat 883,65 gram, 71 butir ekstasi, 759,55 gram tembakau sintetis yang juga dikenal dengan sebutan gorila, serta 271.680 butir obat keras yang beredar secara ilegal. Jika dinilai dari segi nilai ekonomis dan dampak yang ditimbulkan, peristiwa ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 62 ribu jiwa dari bahaya ketergantungan dan kerusakan kesehatan, dengan total nilai kerugian negara dan kerusakan yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp2,57 miliar.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku telah mengalami pergeseran dan penyesuaian seiring berjalannya waktu. Jika pada masa sebelumnya peredaran banyak dilakukan melalui warung atau tempat-tempat sewaan yang beroperasi secara konvensional, kini metode yang digunakan telah berubah menjadi sistem pengiriman langsung atau yang dikenal dengan istilah cash on delivery (COD). Melalui sistem ini, pelaku dapat mendatangi langsung pembeli atau sebaliknya, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli tanpa perlu berinteraksi secara langsung. Perubahan pola kejahatan ini menjadi tantangan baru bagi pihak kepolisian dalam melakukan pengawasan dan penyelidikan kasus, sehingga diperlukan strategi yang lebih cermat dan inovatif.
Menyikapi kondisi yang terus berkembang ini, Kapolres menegaskan kembali komitmen jajarannya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi aktivitas peredaran narkotika maupun obat berbahaya di wilayah Kota Bekasi. Ia menekankan bahwa setiap bentuk kejahatan yang merusak generasi dan mengganggu ketertiban umum akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, dan pihak kepolisian tidak akan berkompromi dalam menjalankan tugas.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk peredaran barang terlarang yang dapat merusak masa depan bangsa. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan ini. Jika masyarakat memiliki informasi atau kecurigaan yang berkaitan dengan aktivitas kejahatan ini, silakan laporkan melalui saluran yang telah disediakan, yaitu layanan call center 110 yang beroperasi selama 24 jam,” ajaknya.
Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Untuk kasus peredaran narkotika, pelaku dikenakan ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun. Sementara itu, bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran obat berbahaya secara ilegal, mereka dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara yang dapat mencapai 12 tahun, tergantung dari tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya.













