Pemerasan di Yogyakarta: Oknum Imigrasi Tarik Dana RP 450 Juta, Penghancur Citra dan Pertumbuhan Ekonomi Negara

JAKARTA,dailyindonesia.co – Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh oknum aparat negara kembali menjadi sorotan publik, kali ini terjadi di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta. Pada Rabu, 15 April 2026, Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) secara resmi melaporkan dua petugas yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, perlakuan tidak manusiawi, serta percobaan pemerasan terhadap tiga mahasiswa asing yang sekaligus merupakan investor sah di wilayah hukum Indonesia. Kedua oknum tersebut berinisial SDM dan ST, dan laporan pengaduan ini telah diserahkan langsung kepada pihak berwenang di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Proses penerimaan laporan berlangsung dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pengendalian pada Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjen Imigrasi, Fahrul Novry Azman. Selama dua setengah jam, tim penyidik internal menggali keterangan secara mendalam dari para korban, yang didampingi langsung oleh jajaran pimpinan pusat PPWI.


 

Ketiga korban merupakan mahasiswa berprestasi yang tengah menyelesaikan pendidikan tingkat sarjana tahun ketiga di Yogyakarta. Mereka adalah Abdullah dari Yaman, serta Qomar dan Hamza dari Pakistan, yang terdaftar di Universitas Islam Indonesia (UII) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Selain menuntut ilmu, ketiganya juga memiliki komitmen kuat untuk berkontribusi bagi kemajuan perekonomian nasional melalui keanggotaan mereka di organisasi PPWI.

Wujud nyata kontribusi tersebut terlihat dari pendirian PT. Tigaminds International Ventures, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengelola usaha Sultaf Restaurant di kawasan Condong Catur, Sleman. Usaha ini telah beroperasi selama dua bulan, rutin memenuhi kewajiban perpajakan sebesar Rp3,1 juta setiap bulannya, dan yang lebih penting, telah menyerap sepuluh tenaga kerja lokal dari warga sekitar.

Persoalan bermula ketika mereka mengajukan permohonan perubahan status visa dari kategori Studi menjadi Visa Investor/Studi, guna dapat melanjutkan pendidikan sekaligus mengelola usahanya secara sah. Namun alih-alih mendapatkan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku, mereka justru terjebak dalam jebakan yang dirancang oleh kedua oknum petugas. Dengan mencari-cari celah administratif yang sebenarnya tidak memiliki dampak signifikan, oknum tersebut mengeluarkan ancaman yang sangat mengerikan: jika tidak membayar sejumlah uang, mereka akan segera dideportasi dan dicantumkan dalam daftar hitam internasional yang berlaku selama lebih dari lima tahun. Jumlah yang diminta mencapai Rp150 juta per orang, sehingga total keseluruhan yang harus diserahkan adalah Rp450 juta, dengan syarat harus dibayar secara tunai.

Kecaman Pedas: “Anda Adalah Cerminan Muka Indonesia di Dunia!”

Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang mendampingi seluruh proses pelaporan, mengeluarkan pernyataan yang sangat tegas dan penuh semangat. Ia menegaskan bahwa perilaku aparat negara merupakan etalase pertama yang dilihat oleh dunia internasional, sehingga setiap tindakan yang dilakukan akan menentukan pandangan global terhadap bangsa ini.

“Saya memperingatkan dengan lantang kepada seluruh jajaran petugas imigrasi di seluruh Indonesia: Laksanakan tugas Anda dengan martabat dan kehormatan sebagai abdi negara! Sadarlah, setiap langkah dan setiap ucapan yang Anda sampaikan kepada warga asing adalah pantulan langsung dari citra Indonesia di mata dunia. Jika Anda berperilaku seperti penjahat dan pemeras, maka dunia akan melabeli kita sebagai bangsa yang tidak beradab dan tidak dapat dipercaya,” tegas Wilson Lalengke dengan nada yang menggebu.

Sebagai tokoh aktivis hak asasi manusia tingkat internasional, ia menambahkan bahwa perbuatan yang terjadi di Yogyakarta ini bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan pengkhianatan terhadap visi dan cita-cita nasional dalam membangun iklim investasi yang kondusif.

“Sangat disayangkan sekali! Seorang individu diminta membayar ratusan juta rupiah hanya untuk urusan administrasi yang seharusnya menjadi layanan publik. Ini adalah tindakan kejahatan yang bersembunyi di balik seragam resmi. Bagaimana mungkin kita berbicara soal pertumbuhan ekonomi jika investor yang telah menanamkan modal miliaran rupiah dan memberikan lapangan kerja justru dijadikan sasaran pemerasan? Saya menuntut dengan tegas kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan tertinggi Kementerian Imigrasi untuk membersihkan institusi ini dari mentalitas kriminal. Aparatur yang berperilaku tidak pantas harus diberhentikan dengan hormat dan diproses sesuai hukum yang berlaku, karena mereka adalah perusak bangsa yang secara nyata merugikan kepentingan negara,” ujarnya dengan kemarahan moral yang sangat terasa.

Kejanggalan Prosedur dan Tantangan Investasi

Ketiga korban menegaskan dengan tegas bahwa mereka menolak seluruh permintaan yang tidak sah tersebut. Mereka telah berkonsultasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat, yang memberikan penegasan bahwa seluruh proses pendirian dan pengelolaan usaha mereka telah memenuhi semua standar dan ketentuan yang ditetapkan. Bahkan ditegaskan pula bahwa kewenangan dalam hal audit dan pengawasan realisasi investasi berada di bawah tanggung jawab Kementerian Investasi/BKPM, bukan wewenang Kantor Imigrasi untuk melakukan tindakan intimidasi atau pungutan liar.

Para mahasiswa asing ini mengaku terus-menerus menerima tekanan melalui telepon dan pesan singkat, bahkan di luar jam kerja, baik siang, malam, maupun dini hari. Ketakutan akan kehilangan masa depan pendidikan dan investasi yang telah dibangun dengan susah payah mendorong mereka untuk mencari perlindungan dan bantuan kepada pimpinan pusat PPWI di Jakarta.

Segera setelah menerima laporan tersebut, Wilson Lalengke bersama jajaran pengurus PPWI langsung bergerak cepat mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta Selatan. Pertemuan yang berakhir pada pukul 14.30 WIB ini diharapkan dapat menjadi titik awal penyelesaian yang adil dan tuntas.

PPWI menekankan agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas dan memberikan kepastian hukum bagi ketiga mahasiswa tersebut. “Kita tidak boleh membiarkan elemen tidak bertanggung jawab ini terus bercokol di institusi layanan publik. Kami menunggu tindakan nyata dari pimpinan Imigrasi untuk membersihkan oknum-oknum ini dan segera menerbitkan dokumen perizinan yang menjadi hak mereka. Jangan biarkan investasi dan kontribusi bagi perekonomian bangsa hancur hanya karena ketamakan segelintir orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Wilson Lalengke, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris.

(TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *