Begal di Gambir: Sasar Petugas Damkar Dalam Keadaan Lemah, Lima Tertangkap, Empat Lainnya Masih Berlari

JAKARTA PUSAT,dailyindonesia.co – Kejahatan yang mengancam keamanan dan kenyamanan warga kembali terjadi di ibukota, kali ini terjadi di kawasan strategis dan ramai di tengah kota. Sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab berani menyerang dan melakukan perampasan terhadap seorang petugas pelayanan publik, hingga korban berada dalam posisi tertekan dan tidak berdaya. Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini berlangsung di wilayah Gambir, Jakarta Pusat, dan berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dengan cepat dan tuntas.

Kejadian yang menyedihkan dan menggemparkan publik itu berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya di Jalan KH Hasyim Ashari, tidak jauh dari gerai terkenal Holland Bakery, wilayah Petojo Utara. Saat itu, korban bernama Bimo Margo Hutomo, berusia 29 tahun, sedang dalam perjalanan pulang setelah menjalankan tugasnya sebagai anggota dinas pemadam kebakaran. Tujuannya adalah menuju tempat tinggalnya yang berada di kawasan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru.


 

Tanpa peringatan sebelumnya, sekelompok pelaku yang bergerak menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi utama, berhasil menghadang korban. Aksi kejahatan pun dimulai dengan cara menyerang secara kasar hingga korban terjatuh ke permukaan jalan. Para pelaku tidak segan-segan menyakiti korban dengan memukul bagian kepala menggunakan tangan dan benda berat yang tersedia di sekitar lokasi. Akibat serangan tersebut, korban mengalami kondisi yang lemah dan tidak mampu berperlawanan. Dalam keadaan yang rentan itulah, sepeda motor yang dikendarai korban beserta dua unit telepon genggam miliknya berhasil dirampas oleh para pelaku dan dibawa lari.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil terungkap berkat laporan resmi yang disampaikan korban ke pihak kepolisian. “Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/951/IV/2026 yang kami terima pada tanggal yang sama dengan peristiwa, dengan lokasi kejadian di Jalan KH Hasyim Ashari dekat Holland Bakery, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, dan pelapor bernama saudara Bimo Margo Hutomo,” ujarnya saat memberikan keterangan di Markas Komando Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/04/2026).

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang tersangka yang berinisial F alias NA, RS alias G, RA alias K, HJ, dan R alias OBB. Sementara itu, empat pelaku lainnya yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam peristiwa ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial Z, J, C, dan F.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, menguraikan bahwa tindakan kejahatan ini direncanakan dan dilaksanakan oleh sembilan orang dengan peran yang terstruktur dan jelas pembagian tugasnya. “Kasus begal yang sempat menjadi perbincangan dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat di Gambir ini telah kita selidiki secara tuntas. Dari sembilan orang yang terlibat, lima telah berhasil diamankan dan berada dalam tahanan, sedangkan empat orang lainnya masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan guna dituntut pertanggungjawabannya,” terangnya dengan tegas.

Rincian peran masing-masing pelaku pun disampaikan untuk memberikan gambaran jelas mengenai mekanisme kejahatan tersebut. Ada yang berperan sebagai pelaku utama yang bertugas menabrak korban dan menyerang bagian tubuh yang vital, sementara yang lainnya memiliki tugas mendukung, mulai dari memukul korban, mengambil barang-barang berharga, hingga mengatur jalur distribusi dan penjualan hasil kejahatan. “Dalam pelaksanaannya, masing-masing pelaku memiliki fungsi yang berbeda. Ada yang menyerang korban menggunakan tangan maupun benda berat, ada yang bertugas mengambil sepeda motor dan perangkat komunikasi, hingga ada yang bertanggung jawab mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan barang curian tersebut,” jelas Roby.

Dari hasil penggeledahan dan pengamanan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat dan kunci penyelesaian kasus. Barang-barang tersebut meliputi rekaman pengawasan dari kamera CCTV yang tersebar di sekitar lokasi kejadian, hasil pemeriksaan kesehatan atau visum korban, pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa berlangsung, tiga unit telepon genggam dari berbagai merek, serta dua unit sepeda motor tipe Honda Scoopy dan Yamaha Aerox yang merupakan barang hasil perampasan.

Penyelidikan juga mengungkapkan bahwa kelima tersangka yang berhasil diamankan ditangkap di sebuah penginapan atau hotel yang berada di wilayah Jakarta Utara. Bahkan, saat proses pengamanan berlangsung, pihak kepolisian bersama satuan tugas berhasil mengamankan delapan orang lainnya yang berkumpul di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, tujuh orang di antara mereka dinyatakan positif menggunakan zat adiktif atau narkoba, yang diperkirakan menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindakan kejahatan tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa motif di balik perbuatan kejahatan ini didorong oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi secara instan dan dengan cara yang tidak sah. Untuk menghindari ketahuan dan memperlancar penjualan barang curian, para pelaku bahkan melakukan upaya penyamaran terhadap sepeda motor hasil rampasan dengan cara mengubah warna dan tampilan fisik kendaraan tersebut agar tidak mudah dikenali oleh masyarakat atau pihak berwenang. “Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan cara menjual kendaraan curian tersebut. Sebelum dijual kembali, kendaraan tersebut diubah tampilannya agar tidak dapat diidentifikasi sebagai barang hasil kejahatan,” tambahnya.

Atas perbuatannya yang dikategorikan sebagai tindakan pencurian dengan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa dan meresahkan masyarakat, para pelaku dijerat berdasarkan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Menyikapi peristiwa yang kembali mengganggu ketertiban dan rasa aman warga ini, pihak kepolisian mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi mereka yang beraktivitas hingga larut malam atau di waktu-waktu yang berisiko tinggi. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya mereka yang beraktivitas pada malam hari, untuk selalu waspada dan berhati-hati. Jika merasa ada kecurigaan atau berada dalam situasi yang membahayakan keselamatan diri dan harta benda, segera menuju ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat 110,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *