Imigrasi Jakbar Ungkap Kasus WNA Tiongkok Rekrut WNI Jadi Scammer di Kamboja

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat perlihatkan bukti dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 2 (dua) Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. foto antara

Nasional dailyindonesia.co – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan sebagai scammer di Thailand, Laos, dan Kamboja. Operasi ini mengamankan dua pelaku beserta barang bukti terkait perekrutan ilegal tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, dalam keterangannya pada Jumat (6/9), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Jakarta Barat.

“Di era teknologi yang makin pesat berkembang, patroli siber sangat efektif dalam mencegah kejahatan lintas negara. Ini bukti komitmen kami dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia,” ujar Nur Raisha. Dilansir antara.

Pada 27 Agustus 2024, petugas imigrasi melakukan penyamaran dan bertemu dengan dua WNA asal Tiongkok berinisial XF dan WS di sebuah kedai kopi di kawasan Pancoran Glodok. Dalam pertemuan tersebut, calon pekerja diwawancarai dan menjalani tes keterampilan komputer, kemudian mengikuti video call dengan perwakilan pemberi kerja dari luar negeri, yang menawarkan pekerjaan sebagai scammer dengan jam kerja menyesuaikan waktu Amerika Serikat.

XF dan WS menjanjikan calon pekerja gaji berdasarkan performa, akomodasi, tiket pulang-pergi, dan uang lembur. Setelah proses selesai, calon pekerja diarahkan untuk membuat paspor, dengan janji bahwa biaya pembuatan paspor akan diganti oleh perusahaan.

Pada 2 September 2024, petugas imigrasi kembali mengatur pertemuan dengan XF dan WS di kawasan Glodok untuk menyerahkan paspor dan uang pengganti biaya paspor. Saat itulah petugas yang menyamar berhasil mengamankan kedua WNA tersebut di sebuah hotel di kawasan tersebut. Barang bukti yang disita meliputi dua paspor Tiongkok, dua paspor Indonesia, satu laptop, dan enam telepon genggam.

Kedua pelaku diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk tindakan deportasi dan penangkalan bagi pelaku yang terbukti bersalah. “Keberhasilan ini merupakan bukti kinerja imigrasi yang cepat dan sigap dalam menangani WNA yang merugikan rakyat Indonesia,” ujar Silmy.

Ia juga mengapresiasi dedikasi dan profesionalisme Kantor Imigrasi Jakarta Barat dalam pengungkapan kasus ini, serta berharap pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. (ld/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *