KABUPATEN BEKASI ,Dailyindonesia.co— Rencana penataan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terpasang ganda di sejumlah ruas Jalan Nasional Kabupaten Bekasi masih menemui tahap prosedural. Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pembongkaran belum dapat dilakukan hingga proses serah terima aset dari instansi berwenang selesai dilaksanakan.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Andi Suhadhi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan survei lapangan bersama perwakilan instansi terkait di tingkat Provinsi Jawa Barat guna memetakan kondisi sekaligus membahas mekanisme penataan lampu tersebut.
“Pada prinsipnya, survei telah dilakukan. Namun pembongkaran masih menunggu proses serah terima aset terlebih dahulu. Setelah administrasi dan kewenangannya jelas, baru dapat kami tindak lanjuti,” ungkap Andi saat ditemui Selasa (20/10/2026).
Penanganan PJU di ruas Jalan Nasional tidak dapat dilakukan secara sepihak, mengingat adanya pembagian kewenangan pengelolaan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Penegasan status kepemilikan serta kelengkapan administrasi aset menjadi langkah krusial agar penataan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan sengketa kewenangan pengelolaan barang milik negara maupun daerah.
Koordinasi lintas instansi terus diupayakan agar proses serah terima berjalan lancar. Keberadaan PJU ganda dinilai perlu dievaluasi agar pemanfaatan infrastruktur penerangan menjadi lebih efektif, efisien, dan tidak terjadi tumpang tindih fungsi serta pengelolaan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Bekasi, Deny Hendra Kurniawan, menambahkan bahwa setiap tahapan penataan harus berjalan terukur, berbasis data lapangan, dan kepastian status aset.
“Pelaksanaan pembongkaran tetap harus menunggu penyelesaian administrasi serah terima serta koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan. Hasil survei dan koordinasi baru akan ditindaklanjuti setelah proses administrasi selesai, agar pelayanan penerangan jalan bagi masyarakat tidak terganggu,” jelas Deny.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap proses serah terima dapat segera terselesaikan sehingga penataan PJU ganda dapat direalisasikan, mewujudkan sistem penerangan jalan yang lebih tertib, efektif, dan memperjelas tanggung jawab pengelolaan antarlembaga.












