LIN Desak Kejari Kota Bekasi Usut Tuntas Anggaran HPN Rp327,76 Juta: Jangan Ada Standar Ganda

BEKASI, dailyindonesia.co — Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyoroti lambatnya penanganan laporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran APBD sebesar Rp327,76 juta untuk penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya yang telah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. LIN meminta proses hukum berjalan cepat, transparan, dan konsisten tanpa ada kesan perlakuan berbeda.

Sekretaris Jenderal LIN, Tommy Langi, secara tegas menantang Kejari Kota Bekasi mengambil langkah konkret, termasuk memeriksa alur penggunaan anggaran serta seluruh pihak terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi menyatakan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint) sudah diterbitkan dan ditandatangani Kepala Kejari. Namun, dikatakan pula proses berjalan lambat dengan alasan keterbatasan jumlah jaksa yang menangani perkara.

LIN menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan untuk menunda penanganan kasus yang menyangkut uang negara.

“Jangan sampai muncul kesan adanya perbedaan perlakuan. Jika anggaran Rp327,76 juta ini memicu polemik di masyarakat, pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan berbasis bukti,” tegas Tommy Langi.

LIN juga menyoroti ketidakkonsistenan penanganan perkara. Jika dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta segera ditindaklanjuti, maka anggaran HPN yang nilainya jauh lebih besar wajib mendapat perhatian setara bahkan lebih serius.

Pemeriksaan Harus Menyeluruh
LIN meminta Kejari Kota Bekasi menelusuri setiap tahapan penyelenggaraan HPN: mulai dari perencanaan anggaran, mekanisme pengadaan, penunjukan Event Organizer (EO), realisasi penggunaan dana, hingga kemungkinan adanya dugaan penerimaan dana tambahan dari pihak luar APBD yang ikut membiayai kegiatan. Informasi tersebut harus diverifikasi dan dibuktikan di lapangan.

“Kalau ada dana dari pihak lain, periksa. Kalau tidak terbukti, sampaikan secara jelas. Jangan biarkan polemik ini terus menggantung tanpa kepastian,” ujar Tommy.

Selain itu, LIN menilai klarifikasi yang disampaikan mantan Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi belum menjawab pertanyaan mendasar publik terkait realisasi anggaran, mekanisme pelaksanaan, maupun proses penunjukan EO. Perlu ditegaskan, tudingan bahwa laporan tersebut bersifat fiktif adalah pernyataan pihak LIN yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan dokumen resmi.

LIN mendesak Kejari Kota Bekasi bersama Inspektorat Kota Bekasi melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. LIN juga meminta Wali Kota Bekasi turut mengawal agar pengawasan berjalan transparan.

“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Tidak boleh ada yang tertutup atau dilindungi,” tegas Tommy.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Kejari Kota Bekasi maupun pihak-pihak yang disebut terkait perkembangan penyelidikan. LIN menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga terungkap kejelasan penuh mengenai penggunaan anggaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *