KOTA BEKASI, dailyindonesia.co — Penanganan kasus dugaan pungutan liar pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta kembali mengundang sorotan. Masyarakat mempertanyakan penetapan tersangka yang dinilai telah dilakukan meski dua alat bukti kunci yang diduga menjadi dasar perkara belum seluruhnya ditemukan atau dilengkapi.
Keresahan ini semakin menguat di tengah persepsi bahwa penegakan hukum berjalan tidak seimbang , terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Publik menyoroti belum jelasnya tindak lanjut terhadap dugaan keterlibatan pihak lain yang juga disebut terkait aliran dana tersebut.
“Penegakan hukum akan kehilangan legitimasi apabila hanya berhenti pada satu pihak, sementara dugaan keterlibatan pihak lain tidak ditindaklanjuti secara transparan,” ujar Iwan NK Pimpinan Redaksi Inijabar, yang memantau proses perkara ini ,Pada Kamis (20/08/2026).
Asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum mengajarkan bahwa setiap orang, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun pengaruh, harus diperiksa dengan standar yang sama. Apabila proses hukum terkesan membeda-bedakan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar hasil satu perkara, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan.
Kasi Intel Kejari Kota Bekasi: Dua Alat Bukti Masih Dalam Proses Pemberkasan
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rian Anugrah, memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media terkait status dua alat bukti yang belum lengkap saat penetapan tersangka.
“Untuk dua alat bukti yang dimaksud, saat ini masih dalam proses pemberkasan,” ungkap Rian secara singkat namun tegas melalui konfirmasi yang diterima redaksi,Pada Rabu (19/08/2026) Melalui Sambungan Cellurar.
Pernyataan ini menegaskan bahwa berkas perkara belum sepenuhnya lengkap, padahal penetapan status tersangka telah dilakukan. Hal itu pun memicu pertanyaan publik: apakah proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku?
Publik Menanti: Hukum Bekerja untuk Mencari Kebenaran, Bukan Sekadar Menghukum
Kejaksaan maupun kepolisian tentu memiliki kewenangan penuh dalam menangani perkara sesuai ketentuan hukum. Namun kewenangan itu turut dibebani tanggung jawab menjaga kepercayaan publik melalui proses yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menunggu vonis pengadilan. Publik juga menunggu jawaban atas pertanyaan mendasar: apakah hukum di Kota Bekasi benar-benar bekerja untuk mencari kebenaran, atau justru berhenti pada pihak yang paling mudah dijadikan tersangka?
Apabila setiap dugaan diperiksa secara objektif dan seluruh pihak yang diduga terlibat diperlakukan sama di hadapan hukum, kepercayaan masyarakat akan tetap terjaga. Namun sebaliknya, jika muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang dipertaruhkan adalah wibawa penegakan hukum itu sendiri.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat serta keterangan resmi yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Proses hukum masih berjalan, dan redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab demi pemberitaan yang berimbang dan akurat.












