KOTA BEKASI,dailyindonesia.co— Polres Metro Bekasi Kota mengungkap modus baru peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya yang berkembang di wilayah Kota Bekasi sepanjang Juli hingga 12 Agustus 2026. Pelaku kini memanfaatkan media sosial untuk menawarkan barang terlarang secara terselubung, lalu melanjutkan komunikasi dan transaksi melalui pesan pribadi serta sistem pembayaran saat barang diterima.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menjelaskan, penawaran narkoba dilakukan melalui platform media sosial seperti Facebook dan Instagram. Untuk menghindari pelacakan, komunikasi dan kesepakatan selanjutnya dialihkan lewat fitur Direct Message (DM).
“Penawaran melalui media sosial, baik Facebook maupun Instagram. Kemudian sistem transaksinya menggunakan cara yang lebih terselubung, yaitu melalui pesan pribadi atau direct message yang tersedia di media sosial,” ujar Kholis dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).
Transaksi barangnya pun kini menggunakan skema Cash on Delivery (COD) atau pembayaran langsung saat barang diserahkan kepada pembeli. Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait praktik tersebut, lalu menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengungkap sejumlah jaringan peredaran narkoba maupun obat-obatan berbahaya.
“Dari informasi yang diterima masyarakat, kita dapat mengungkap adanya skema transaksi COD,” tambahnya.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah perangkat telepon seluler yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan menjalankan transaksi, serta kendaraan yang dipakai mendukung aktivitas tersebut sebagai barang bukti.
99 Kasus Diungkap, 26 Tersangka Ditangkap
Secara keseluruhan, Polres Metro Bekasi Kota beserta jajaran Polsek berhasil mengungkap 99 kasus pelanggaran narkotika dan obat-obatan berbahaya selama periode Juli–12 Agustus 2026. Dari jumlah itu, 20 kasus merupakan perkara peredaran obat-obatan keras dan berbahaya, dengan total 26 tersangka yang diamankan.
“Terungkap 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya. Dari jumlah tersebut, 20 di antaranya adalah kasus obat-obatan keras berbahaya,” jelas Kholis.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Polisi mencatat tramadol dan sejenisnya menjadi salah satu jenis yang paling marak disalahgunakan, diedarkan secara ilegal, bahkan ada yang diproduksi tanpa izin.
“Obat-obatan berbahaya yang paling marak disalahgunakan dan diedarkan secara gelap, bahkan diproduksi secara ilegal, meliputi tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Terkait peredaran jenis ini, berhasil ditangkap 26 tersangka,” tegasnya.
Produksi Tembakau Sintetis Juga Dibongkar
Selain peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya, polisi juga membongkar praktik produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau sinte. Terdapat dua kasus pengungkapan produksi ilegal dalam satu rangkaian peristiwa, masing-masing pada 1 Agustus 2026 dan 6 Agustus 2026.
Lokasi penemuan berada di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, sedangkan hasil pengembangan penyelidikan mengarah ke wilayah Tambun Selatan.
“Ada dua kasus menonjol, yaitu produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Pengungkapan dilakukan pada 1 Agustus dan 6 Agustus 2026, dengan lokasi kejadian di Pondok Gede serta hasil pengembangan hingga wilayah Tambun Selatan,” pungkas Kapolres.












