KOTA BEKASI, dailyindonesia.co – Kasus dugaan pengancaman pembunuhan dan peracunan yang menyeret nama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi memasuki tahap penyelidikan kepolisian. Pelapor berinisial SM menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/8/2026).
Laporan ini bermula dari dugaan ancaman yang disampaikan pria berinisial G, yang mengaku sebagai utusan Kepala Disdagperin Kota Bekasi, kepada SM maupun suaminya, JAS—mantan Kabid Pasar yang kini berstatus tersangka kasus dugaan pungli pengelolaan MCK Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta.
Kuasa hukum pelapor, H. Bambang Sunaryo, SH., mengungkapkan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami seluruh fakta yang dikemukakan kliennya.
“Terdapat ancaman tegas mau dibunuh dan diracun yang disampaikan oknum G yang mengaku utusan Bu Kadis, baik kepada SM maupun suaminya JAS saat masih di dalam tahanan Lapas Kelas IIA Bekasi,” tegas Bambang usai mendampingi pemeriksaan.
Peristiwa bermula saat G mendatangi JAS yang merupakan tahanan titipan Kejari Kota Bekasi. Oknum tersebut diduga meminta JAS mengganti penasihat hukum serta melarang menyebut nama Kepala Disdagperin dalam perkara tersebut. Ancaman serupa juga disampaikan lewat sambungan telepon kepada SM.
“Saat itu G mengaku atas perintah Bu Kadis dan mengancam akan membunuh serta meracuni JAS jika tidak mengganti penasihat hukumnya dan diam soal keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Senada disampaikan rekan tim kuasa hukum, Mahardhika T, SH., bahwa kliennya sebelumnya tak mengenal sosok G. Saat pertemuan pertama lewat panggilan video dan kunjungan ke Lapas, oknum itu secara konsisten mengaku sebagai orang kepercayaan Kadis Disdagperin sekaligus menyampaikan tekanan agar JAS mengganti penasihat hukum.
Di sisi lain, tim hukum juga kembali menyoroti perkara utama yang menjerat JAS. Hingga saat ini Kejari Kota Bekasi belum mempublikasikan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Terkait nilai Rp80 juta yang diduga diterima, pihak JAS menyebut dana tersebut telah disalurkan untuk pembuatan TPS dan pengaspalan pasar, serta seluruhnya sudah dikembalikan kepada pemilik MCK karena bukan berasal dari anggaran APBD, sehingga dinilai tidak merugikan keuangan negara. Tim hukum juga menyebut adanya pembagian dana tersebut kepada pihak lain yang hingga kini belum tersentuh pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disdagperin Kota Bekasi maupun oknum G belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Pihak kepolisian masih terus memperdalam penyelidikan guna menemukan fakta yang paling benar. Media ini akan terus berupaya meminta tanggapan semua pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.












