Ijazah Santri Ditahan 9 Tahun Gara-gara Tunggakan, Ini Tanggapan Pejabat dan Dasar Hukumnya

KABUPATEN BEKASI, dailyindonesia.co – Kasus penahanan ijazah dua santri lulusan tahun 2016 dan 2017 di sebuah Pondok Pesantren wilayah Kecamatan Serang baru menjadi sorotan tajam. Hingga kini, hampir sembilan tahun setelah dinyatakan lulus, M. Arief Wibisana dan Diesta Rully Humaira belum bisa menerima hak akademiknya karena orang tua belum melunasi tunggakan biaya. Padahal, tindakan menahan ijazah dengan alasan apa pun tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Kedua santri tersebut adalah anak dari Adis, warga Kp. Pasirrandu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru. Kepada awak media, Adis mengaku pernah mendatangi pihak ponpes pada tahun 2025 dengan itikad baik untuk mencicil pembayaran dan menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000. Namun uang tersebut diterima, sedangkan ijazah maupun fotokopi bukti kelulusan tetap tidak diberikan dengan alasan belum lunas seluruhnya.

Akibat penahanan ini, masa depan kedua anaknya terhambat: kesulitan melamar pekerjaan, terhalang mendaftar pendidikan lanjutan, serta membebani mental keluarga yang tergolong kurang mampu secara ekonomi. Adis pun berharap Pemerintah Daerah dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dapat membantu menyelesaikan persoalan ini.

Saat dimintai konfirmasi Selasa (28/7/2026), perwakilan ponpes berinisial D menyatakan pimpinan tidak dapat ditemui karena sedang istirahat.

DASAR HUKUM YANG MELARANG PENAHANAN IJAZAH

Tindakan pihak ponpes tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku:
1:Pasal 153 Ayat (2) PP No. 17 Tahun 2010: Satuan pendidikan dilarang menahan atau tidak menyerahkan dokumen kependidikan peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikannya.

2:Pasal 30 Ayat (5) Permendikbud No. 44 Tahun 2015: Sekolah dilarang menahan atau tidak menyerahkan Ijazah/SKHUN dengan alasan apa pun, termasuk karena belum melunasi biaya apa pun.

3: Pasal 4 dan 12 UU No. 20 Tahun 2003: Ijazah adalah bukti penyelesaian hak pendidikan warga negara, bukan jaminan utang.

TANGGAPAN PIHAK BERWENANG

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI-P, Martina Ningsih, menyatakan keprihatinan mendalam:

“Jika benar terjadi, ini perhatian serius. Ijazah adalah hak mutlak yang tidak boleh ditukar dengan pelunasan biaya. Kami akan minta klarifikasi semua pihak, selesaikan dengan aturan dan musyawarah. Lembaga pendidikan harusnya menjaga hak peserta didik, bukan menghambat masa depan mereka. Jika ada pelanggaran, akan didorong penyelesaian sesuai hukum.”

Sementara itu, anggota Komisi IV Fraksi Partai Demokrat, Haryanto, berencana mendatangi langsung ponpes terkait guna membantu penyelesaian masalah kedua santri tersebut.

Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menyarankan agar orang tua santri segera menghubungi Baznas Kabupaten Bekasi untuk mencari solusi penyelesaian persoalan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh pernyataan lengkap dari pihak pengelola Pondok Pesantren terkait. Ruang hak jawab tetap terbuka lebar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *