Berkas Lengkap, Anggota DPRD Bekasi Nyumarno dan Dua Rekannya Dilimpahkan ke Kejaksaan Serta Ditahan

CIKARANG PUSAT, dailyindonesia.co – Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno alias NY memasuki tahap II. Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21), penyidik Polres Metro Bekasi Kota resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/7/2026) malam.

Selain NY, dua tersangka lainnya berinisial EB dan B turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal penyerahan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Fajar Gigih Wibowo membenarkan penyerahan tersebut

“Malam ini JPU menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, EB, dan B.”Terangnya kepada media.

Perkara ini bermula dari dugaan peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 di sebuah restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keputusan penahanan didasari Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dengan pertimbangan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah serta ancaman pidana bagi tindak pidana yang disangkakan mencapai lima tahun atau lebih.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Cikarang agar perkara segera disidangkan,” jelas Fajar. Ia menegaskan ketiga tersangka telah ditahan semuanya, sementara rincian barang bukti akan disampaikan dalam rilis resmi terpisah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *