Bekasi  

Diklaim Uang Sudah Dikembalikan & Dipakai Fasilitas Pasar, Bambang Sunaryo Protes Penanganan Sepihak Kejari

KOTA BEKASI,dailyindonesia.co – Penetapan dan penahanan mantan Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi, Juhasan Anto Suseno, dalam kasus dugaan pungutan liar pengelolaan MCK Pasar Bantar Gebang senilai Rp80 juta memicu protes keras dari pihak pembela. Juhasan ditetapkan tersangka sekaligus ditahan di Rutan Bulak Kapal selama 20 hari, Rabu (15/7/2026), usai diperiksa sebagai saksi.

Kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo, S.H., menilai penanganan ini terkesan tebang pilih dan mengabaikan dugaan pelanggaran pada proyek bernilai jauh lebih besar. Ia menyoroti proyek revitalisasi Pasar Bantar Gebang senilai Rp42 miliar yang dinilai tidak beres dan mangkrak, namun tidak tersentuh hukum.

“Klien kami dipanggil saksi, langsung jadi tersangka dan ditahan. Yang kecil dikejar, yang besar dibiarkan. Padahal uang Rp80 juta itu tidak dinikmati sendiri, sebagian mengalir ke pejabat lain dan sisanya dipakai swadaya perbaiki fasilitas pasar yang rusak akibat proyek tersebut,” tegas Bambang.

Bambang merinci, uang tersebut diduga mengalir ke Kepala Dinas sebesar Rp5 juta, Sekretaris Dinas Rp15 juta, Kepala Pasar Rp10 juta, dan sisa Rp60 juta digunakan untuk pembangunan TPS, perbaikan WC, serta penambalan jalan pasar yang becek. Seluruh nilai kerugian juga sudah dikembalikan kliennya. Pihaknya menuntut Kejari turut memeriksa dan menahan pejabat yang disebut menerima aliran dana tersebut, serta berencana melapor ke Kejaksaan Agung dan mengajukan praperadilan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyatakan penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti cukup dari pemeriksaan 22 saksi. Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor atas permintaan uang untuk alih nama pengelolaan fasilitas. Penahanan dilakukan agar penyidikan berjalan fokus. Terkait aliran dana ke pihak lain dan klaim pengembalian uang, Ryan menyatakan hal itu akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan persidangan.

Sebelum kasus pidana ini mencuat, Juhasan tercatat sudah dijatuhi sanksi administratif berupa penurunan jabatan oleh Wali Kota Bekasi terkait dugaan pelanggaran wewenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *