Dugaan Pelecehan Verbal  Saat Penggeledahan, Istri Kabid Pasar Laporkan Oknum Kejari Bekasi Ke Komnas Perempuan & Berbagai Lembaga

JAKARTA ,dailyindonesia.co— Dugaan perlakuan tidak pantas berupa pelecehan verbal yang dialami istri Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi saat proses penggeledahan di rumahnya kini dilaporkan secara resmi ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Rabu (8/7/2026).

Pelaporan dilakukan oleh perempuan berinisial SM didampingi kuasa hukumnya H. Bambang Sunaryo, SH., MH., serta aktivis perempuan Nyimas Sakuntala Dewi. Kejadian tersebut berlangsung saat tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penggeledahan di kediaman SM di kawasan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, pada Senin, 29 Juni 2026.

Dalam laporannya, SM mengaku menerima ucapan bernuansa seksual yang dinilai merendahkan martabat perempuan serta menimbulkan tekanan psikologis. Ia menegaskan langkah ini bukan untuk menghambat proses penyidikan kasus suaminya terkait dugaan pungutan liar pengelolaan MCK Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta, melainkan menuntut perlindungan hak serta penelusuran pelanggaran etika penyidik.

Penyidikan Boleh, Jangan Lupakan Etika

Mendampingi pelaporan, Nyimas Sakuntala Dewi menegaskan setiap proses hukum harus tetap menghormati martabat manusia. “Kasus suaminya biar menjadi ranah hukum, tapi hak dan martabat perempuan tidak boleh dilanggar. Aparat berwenang menyidik, tapi jangan sampai melanggar adab dan etika,” ujarnya di kantor Komnas Perempuan. Ia berharap pimpinan Kejari Kota Bekasi segera menindaklanjuti dan membenahi jajarannya.

Laporan Diserahkan ke Berbagai Lembaga Pengawasan

Kuasa hukum, H. Bambang Sunaryo, menyampaikan kronologi lengkap telah diterima dengan baik oleh Komnas Perempuan. “Peristiwa ini terjadi saat di rumah hanya ada ibu dan anaknya,” jelasnya.

Pihaknya juga telah melaporkan dugaan ini ke Polda Metro Jaya, Komisi III DPR RI, Inspektorat Jenderal Kejaksaan RI (Jamwas), serta Komisi Pengawas Kejaksaan (Komjak). Selain itu, ia meminta aparat juga menelusuri proyek renovasi Pasar Bantargebang yang bernilai hingga Rp42 miliar, agar tidak hanya berfokus pada dugaan penyimpangan yang nilainya lebih kecil.

Tanggapan Pihak Kejaksaan

Terkait laporan ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan, saat dikonfirmasi dailyindonesia.co melalui pesan WhatsApp menyatakan: “Kami mempersilahkan karena merupakan hak setiap orang. Namun pada intinya, kami membantah adanya dugaan pelecehan tersebut,” tegasnya, Rabu siang.(8/7/2026).

Sesuai asas praduga tak bersalah, tuduhan ini sejauh ini merupakan keterangan pihak pelapor, sementara penyangkalan disampaikan pihak Kejari. Masalah ini masih menuju klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *