KABUPATEN BEKASI,dailyindonesia.co— Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah Jawa Barat Tim Hukum Merah Putih, Senin (6/7/2026). Pertemuan ini membahas rencana penyelenggaraan kegiatan bertajuk “Bekasi Bersinar: Penyuluhan Hukum KUHP dan KUHAP Baru bagi Muspida dan Masyarakat Kabupaten Bekasi”.
Kegiatan tersebut bertujuan menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, guna terciptanya pemahaman hukum yang seragam di tengah masyarakat.
Turut hadir dalam pertemuan ini Ketua Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi, SH., MH., Sekretaris Jenderal M. Kunang Intan, SH., MH., Ketua Dewan Pembina Dr. Edy Gozaly, SH., MH., serta Ketua DPD Jawa Barat Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH., bersama jajaran pengurus lainnya.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati menyambut baik rencana penyuluhan tersebut. Menurutnya, pemahaman yang sama sangat diperlukan untuk mencegah kesalahan prosedur, menghindari salah tafsir, serta memastikan reformasi hukum berjalan berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia.
“Kami berharap aparat pemerintah dan penegak hukum dapat memahami implikasi aturan baru ini secara konsisten. Selain itu, kami juga ingin mendorong masyarakat menyelesaikan sengketa melalui musyawarah dan pendekatan keadilan restoratif, sehingga tidak selalu harus berakhir di pengadilan,” ujar Asep.
Ia menambahkan, penyuluhan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta menjamin perlindungan HAM dan keadilan bagi seluruh warga Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Ketua DPD Jawa Barat Tim Hukum Merah Putih, Dr. Weldy Jevis Saleh, menyampaikan terima kasih atas waktu dan dukungan Plt. Bupati. Ia menjelaskan bahwa aturan baru ini menggeser paradigma hukum pidana dari sekadar balas dendam menuju pemulihan, rehabilitasi, dan keadilan restoratif yang lebih humanis, serta menyeimbangkan kepentingan negara, korban, dan pelaku tindak pidana.
“KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku 2 Januari 2026. Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk menyelaraskan kebijakan dan membangun budaya hukum yang berorientasi pada pencegahan serta alternatif pemidanaan,” tegas Weldy.
Kedua belah pihak sepakat mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Rencana awal penyuluhan dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026, dengan rincian teknis yang masih akan dibahas lebih lanjut.












