KOTA BEKASI,dailyindonesia.co — Dugaan pelanggaran etika dan prosedur kembali mewarnai proses penggeledahan terkait kasus proyek MCK Pasar Bantargebang. Sri Murni, istri Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Juhasan, mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan salah satu oknum penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi saat penggeledahan di kediamannya, Senin sore lalu.
Saat ditemui di rumahnya di wilayah Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Minggu (5/7/2026), Sri Murni masih mengingat jelas ciri fisik petugas yang diduga melontarkan pertanyaan tidak pantas yang tidak berhubungan dengan materi perkara.
“Saya belum tahu namanya, tapi ciri-cirinya masih saya hafal. Badannya besar, tinggi, kulit gelap. Dialah yang masuk ke kamar saya dan bertanya hal-hal yang tidak etis kepada saya sebagai perempuan,” ungkap Sri Murni.
Merasa hak dan martabatnya dilanggar, ia memastikan tidak akan tinggal diam. “Saya akan melaporkan peristiwa ini ke Komnas Perempuan dan Komisi III DPR RI agar perbuatan tidak menyenangkan ini ditindaklanjuti secara tegas,” tegasnya.
Terkait prosedur penggeledahan, putranya Giri membenarkan petugas menyodorkan surat izin, namun ia tidak sempat membaca isinya secara utuh karena situasi yang mendadak dan menimbulkan kepanikan. “Saat itu saya sedang fokus orientasi sebagai PPPK, tiba-tiba rumah penuh petugas sehingga saya tidak sempat mencermati isi suratnya. Yang saya ingat hanya kertasnya berwarna kemerahan,” ujarnya.
Kasus ini kini memunculkan dua isu krusial sekaligus: dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penggeledahan serta pelanggaran berat kode etik aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Kota Bekasi. Sesuai asas praduga tak bersalah, dugaan ini sejauh ini merupakan keterangan pihak pelapor dan masih menunggu klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.












