MINAHASA, dailyindonesia.co — Sebuah kisah menyayat hati dan penuh ironi menimpa AKP (Purn) Saleh Paramata. Setelah mendedikasikan 38 tahun hidupnya untuk mengabdi di Korps Bhayangkara, masa tua yang seharusnya tenang justru berubah menjadi nestapa. Kendaraan yang dibelinya dengan dana pinjaman Asabri hilang dicuri di lingkungan Markas Polres Minahasa, dan pelakunya adalah sesama anggota kepolisian, Briptu Chlifen Bawulele, yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal, Unit Jatanras.
Selama delapan bulan berjalan, kendaraan tersebut belum juga ditemukan atau dikembalikan. Demi membayar uang muka pembelian mobil, Pak Saleh terpaksa berutang sebesar Rp200 juta dengan jangka waktu 15 tahun. Akibat potongan cicilan yang cukup besar, sisa uang pensiun yang diterimanya setiap bulan kini hanya tinggal Rp500 ribu. Di tengah kesulitan ekonomi yang mendera, jalan hukum yang ditempuhnya pun terasa berliku dan terhambat.
Hingga saat ini, Briptu Chlifen Bawulele belum dikenakan penahanan dan masih beraktivitas bebas, meskipun telah menjalani sidang kode etik di Waprof Polda Sulut dan dijatuhi sanksi Penempatan Khusus selama 14 hari. Kapolres Minahasa menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, namun penjelasan ini dinilai belum mampu menjawab rasa keadilan korban.
Kecurigaan semakin menguat dengan adanya indikasi kongkalikong perlindungan terhadap pelaku. Rekaman dari kamera pengawas yang terpasang di lingkungan Polres terkesan tidak dijadikan acuan utama pengungkapan fakta. Pak Saleh menduga adanya campur tangan serta perlindungan dari Kanit Jatanras, Aipda Hendro Purnomo, terhadap bawahannya yang menjadi tersangka.
Merespons ketidakadilan ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Juga Aktifivis HAM Internasional, Wilson Lalengke, melayangkan kecaman keras. Menurutnya, peristiwa ini adalah bukti nyata kemerosotan moral di kalangan oknum aparat.
“Ini adalah puncak kebobrokan moral. Purnawirawan yang telah mengabdi hampir empat dekade justru dikhianati dan dirampok oleh juniornya sendiri di tempat yang seharusnya menjadi benteng hukum. Bagaimana masyarakat bisa percaya jika sesama korps saja saling merugikan dan saling melindungi kejahatan?” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Minggu (14/1/2026).
Oleh karena itu, ia mendesak Kapolri untuk segera turun tangan secara langsung. Langkah yang diminta adalah pencopotan Kapolres Minahasa, pemeriksaan mendalam terhadap Kanit Jatanras serta penyidik yang diduga bersekongkol melindungi pelaku. Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti dan pelaku seolah kebal hukum.
Secara mendasar, peristiwa ini mengingatkan kembali pada pertanyaan filsuf Romawi, Juvenal: “Siapa yang akan menjaga para penjaga itu sendiri?” Ketika aparat yang bertugas melindungi justru menjadi pencuri di rumahnya sendiri, maka esensi keamanan yang dibangun mulai runtuh. Hal ini sejalan pula dengan pandangan Thomas Hobbes, yang menyatakan tugas utama negara adalah menciptakan ketertiban agar manusia tidak saling memangsa. Namun dalam kasus ini, yang terjadi justru aparat menjadi “serigala” bagi rekannya yang telah pensiun.
Air mata dan kesusahan yang dialami Pak Saleh menjadi cerminan kekecewaan mendalam terhadap penegakan hukum yang seolah tumpul untuk kalangan sendiri. Kini, harapan keadilan bertumpu pada pimpinan tertinggi Polri. Masyarakat menanti apakah Kapolri mampu membuktikan kepemimpinannya melindungi seluruh anggota, atau sekadar menjadi simbol tanpa kekuatan moral.












